Header Ads Widget

Orang Suruhan Arthur Coba Suap Wartawan dengan 3 Juta Rupiah

Foto : Wawan saat menyerahkan Surat Konfirmasi kepada pihak perkebunan kelapa sawit (atas kanan), denah lokasi perkebunan (atas kiri dan bawah kanan), ram timbangan milik perkebunan kelapa sawit milik Arthur (bawah kiri dan bawah tengah). (dok/SPI)

Pekanbaru, jejaksiber.com - Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Pers indonesia (SPI) yang beralamat di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, tepatnya di depan Mapolda Riau, kedatangan 2 (dua) orang tamu suruhan dari Arthur Brown alias Pokky, Selasa (25/1/22).

Kedua pria yang tidak mau menyebutkan identitasnya itu datang untuk menemui Wawan Syahputra selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau yang juga sebagai jurnalis media online.

Sebelumnya, Wawan membentuk tim untuk turun kelapangan melakukan investigasi guna menghimpun informasi dari lapangan terkait status lahan perkebunan kelapa sawit yang saat ini dikuasai oleh Arthur.

Berdasarkan hasil investigasi dari tim yang diturunkan oleh Wawan, ternyata masyarakat sudah resah dengan status kepemilikan lahan tersebut.

Pasalnya, Arthur diduga telah menyalahgunakan identitas masyarakat yang sebelumnya dikumpulkan oleh tim dari penguasa lahan tersebut dengan iming-iming akan diberikan lahan untuk digunakan sebagai lahan kelompok tani.

Hal itu disampaikan oleh beberapa masyarakat setempat yang berdomisili diseputaran perkebunan tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun bahwa kawasan perkebunan tersebut adalah diperuntukkan kepada kelompok tani, namun hingga saat ini, masyarakat belum juga mendapatkan kepastian terkait identitas (foto copy KTP) warga yang sebelumnya di kumpulkan dengan mengatasnamakan koperasi beberapa tahun lalu.

"Kami sangat keberatan sekali karena awalnya kami di minta foto copy KTP, untuk memenuhi legalitas koperasi yang berada di Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, untuk menggarap lahan kawasan yang sekarang dikuasai oleh pak Arthur," ujar warga yang tidak mau namanya dipublikasikan kepada awak media.

Berdasarkan informasi, sesuai hasil temuan dari tim DPD SPI Kabupaten Kuansing, sehingga Wawan melayangkan surat konfirmasi terkait status kepemilikan lahan tersebut kepada pihak perkebunan kelapa sawit tersebut, ber Nomor : 015/SPI-DPD Kuansing/2022/06 dengan melampirkan 1 (satu) bundel berkas ditujukan Kepada Bapak Arthur yang diketahui sebagai penguasa kebun kelapa sawit seluas lebih kurang 380 hektar itu.

Dalam surat audensi atau konfirmasi yang dilayangkan pada tanggal 15 Januari 2022 lalu berbunyi ;

Bersamaan dengan kedatangan Surat Audensi/Konfirmasi resmi sebelum menjadi kabar di media dari Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Kuantan Singingi, dengan maksud tujuan menkonfirmasi legalitas Kebun Arthur, yang diduga kuat tidak memiliki legalitas secara resmi dari pemerintah terkait sejak tahun 2010.

Namun, hingga saat ini, pihak perkebunan belum juga memberikan informasi dan tidak memberikan balasan dari surat tersebut secara pendapatan Pusat dan Daerah hingga ruang lingkup Desa.

Diketahui, penanaman kelapa sawit di perkebunan tersebut sudah tiga tahap, bahkan pada tahun 2021 kemarin telah dilakukan perluasan penanaman terakhir.

Sehingga, diduga kuat kebun tersebut tidak memiliki izin pelepasan hutan kawasan atau apapun bentuknya hingga hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Sementara, diketahui bahwa lahan tersebut berstatus kawasan.

Berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pers, Jurnalis atau Wartawan bertugas untuk melakukan peliputan dengan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyebar luaskan informasi yang dihimpun melalui tulisan, suara atau gambar sesuai dengan data yang akurat.

Selanjutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Wartawan berhak untuk mendapatkan atau memperoleh informasi yang akurat.

Melalui dua (2) orang pria bertubuh tambun yang datang ke Kantor DPP SPI itu mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh Arthur untuk menemui tim dari DPD SPI Kabupaten Kuansing yang saat ini berada di Sekretariat SPI Pusat.

"Kami di utus pak Arthur, intinya, ya.... bagaimana bagusnya, karena urusan-urusan yang begini awak pulaklah di suruhnyo," pungkasnya.

Disela-sela perbincangan kedua pria itu dengan Wawan, salah satu dari mereka juga mencoba untuk menyogok dan menawarkan sejumlah uang kepada ketua DPD SPI Kabupaten Kuansing yang mengatakan bahwa ada titipan dari Arthur dan menyebutkan nominal rupiah yang akan diberikan kepada Wawan.

"Disini ada titipan dari pak Arthur untuk pak Wawan tiga juta rupiah, ini ada kami bawa sekarang," ujarnya sembari melontarkan senyuman kepada Wawan.

Namun, demi menjunjung marwah UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wawan tidak menerima penawaran tersebut. (Tim)

Rilis Resmi DPP SPI

Editor : Red