Header Ads Widget

Tak Laksanakan Reklamasi Pasca Tambang, PT. Tri Dinasti Pratama Diduga Kebal Hukum

Foto : Bekas galian PT. Tri Dinasti Pratama. (dok/Sm)

Lingga, jejaksiber.com - Setelah melakukan penambangan bauksit di Dusun 2 Tekoli, Desa Pulau Batang, Kecamatan Temiang Pesisir, PT. Tri Dinasti Pratama selaku perusahaan pengelola tambang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana sudah di atur dalam UU Minerba, Kamis (13/01/2022).

Meski dinilai telah mengangkangkangi aturan, namun sampai hari ini pihak PT. TDP tak kunjung mendapatkan sanksi dari pihak terkait.

Dalam hal ini, pihak PT. Tri Dinasti Pratama diduga kebal hukum, pasalnya lubang-lubang bekas galian ex tambang tersebut sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

Akibat dari aktivitas tambang tersebut, genangan air menjadi sarang nyamuk, bukan hanya itu, lubang yang seperti kolam itu juga dapat membahayakan masyarakat sekitar yang dapat menyebabkan longsor nantinya.

Sementara, jelas di atur dalam UU bahwa kewajiban untuk melaksanakan reklamasi terhadap lingkungan pada pasca-tambang.

Dalam Undang-Undang No. 3/2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, kini pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara memasuki era baru. Salah satu poin penting dalam aturan ini yang disempurnakan adalah terkait reklamasi dan pasca-tambang.

Berdasarkan UU No.4/2009 pasal 100 disebutkan, bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang.

Kemudian, jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pasca-tambang dengan dana jaminan tersebut.

Lantas, apa yang disempurnakan terkait aturan reklamasi dan pasca-tambang pada UU No.3/2020 ini?

Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pasca-tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pasca-tambang dapat di pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca-tambang yang menjadi kewajibannya.

"Sebelum UU No.3/2020 ini diundangkan, Pemerintah hanya bisa memberikan sanksi adminstratif kepada pelaku usaha. Namun setelah terbit UU ini, eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, kita juga dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pasca-tambang," jelas Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Sujatmiko.

"Harapannya, dengan aturan baru ini, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No.3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik," pungkas Sujatmiko. (Metio)

Editor : Js