| Foto : Barang bukti diduga kayu illegal (atas kiri), nota milik penjual kayu diduga illegal (atas kanan), mobil pengangkut kayu diduga illegal (bawah). (dok/Js) |
Rohil, JejakSiber.com - Pelaku illegal logging (mafia kayu) marak beroperasi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, jajaran Polda Riau tanpa tersentuh hukum.
Bahkan kuat dugaan salah satu pelaku (pemain) kayu illegal adalah oknum aparat Kepolisian yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah Polsek Bangko Pusako jajaran Polres Rohil, Polda Riau.
Hal itu berdasarkan hasil investigasi media ini yang mencoba melakukan pemesanan kayu siap pakai dengan berbagai ukuran sebanyak 2 ton lebih.
Pemesanan kayu tersebut langsung kepada inisial "JS" yang diketahui sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah Polsek Bangko Pusako.
S memberikan bandrol harga kayu yang diduga kuat tanpa dokumen resmi itu sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per ton, ditambah ongkos kirim Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per ton diluar biaya bongkar di tempat pemesanan. "Meranti 3.600.000, per ton. Sk 3.100.000 per ton," kata S melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/2/22).
"Masalah harga nya, kalau kami yg ngantar tambah 100 rb per ton," jelas JS melalui pesan WhatsApp pribadinya dengan nomor 0852****4540, Senin (14/2/22) pukul 11.34 WIB.
Setelah terjadi kesepakatan, kemudian JS mengirimkan kayu tersebut melalui anggotanya seorang sopir dengan menggunakan mobil truk ber nomor polisi BM 8465 PF ke Balam Km.36, Desa Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya dan tiba di lokasi pada Senin malam (14/2/22) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sehingga kuat dugaan bahwa kayu tersebut adalah barang illegal, total kayu yang hingga saat ini masih berada di daerah Balam Km.36 itu sebanyak 2,87 ton dengan harga Rp.10.619.000,- (sepuluh juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah) seperti tertulis dalam nota yang dikeluarkan oleh UD. KARYA BERSAMA.
Dalam nota tersebut, tercatat nomor handphone JS dan alamat yang diduga tempat penyimpanan bahan kayu siap pakai.
Selanjutnya, media ini mencoba melakukan konfirmasi terkait status kayu yang di hantar oleh suruhan JS oknum Bhabinkamtibmas ber pangkat Aipda itu melalui panggilan WhatsApp.
"Kalau illegal logging kenapa rupanya?," ujar JS dengan nada tinggi, Selasa (15/2/22) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Menanggapi hal itu, Roni Hutagalung selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reaksi Anak Masyarakat Peduli Orang Kecil (RAMPOK) Provinsi Riau mengatakan bahwa maraknya aktivitas illegal logging di wilayah hukum Polres Rokan Hilir diduga telah terorganisir.
"Masak seorang oknum Bhabinkamtibmas bisa pengusaha kayu diduga illegal logging?, sementara sudah jelas kalau di Rokan Hilir ini untuk pengurusan ijin pengolahan bahan baku kayu tidak segampang membalikkan telapak tangan," kata Roni kepada media ini, Rabu (16/2/22) malam.
Roni juga mengucapkan, apabila hal ini tidak dapat diberantas oleh Polres Rohil, ia mengatakan akan melaporkan ke Propam Polda Riau.
"Gudang kayu nya di depan rumahnya masuk ke dalam, Pematang Ibul, salah satu anak buahnya adalah Paimin yang beralamat di Jl. Lintas Sumut-Riau, Balam Km.17, Desa Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, oknum tidak boleh melakukan proyek atau bisnis, apalagi kayu, ini akan di tindak lanjuti ke Propam, karena sudah sangat merajalela, karena para pemain kayu merasa kebal hukum," tutur Ketua DPD LSM RAMPOK Riau itu.
Ketua DPD LSM RAMPOK Riau itu juga menilai bahwa pengawasan pihak terkait lemah, "Lemahnya pengawasan polisi kehutanan di Rohil yang mengakibatkan hutan Rohil gundul, sementara sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 dan pasal 78," pungkasnya.
Selanjutnya, media ini melakukan konfirmasi kepada Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., terkait dugaan anggotanya yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas jadi pengusaha kayu diduga illegal.
"Kita cek dl mas...klo memang dia panglong dan jualan , nanti kita runut , krn saat ini UU Kehutanan harus cek patok kayu sampai di lokasi hutannya dimn dia menebangnya, klo mas yg beli merasa ketipu kayunya jelek dll...laporkan saja mas ke kantor kepolisian terdekat," jelas Nurhadi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis (17/2/22) pukul 07.46 WIB.
Hingga berita ini diterbitkan, barang bukti kayu sebanyak 2,87 ton yang diduga illegal tersebut masih berada di Balam Km.36, Desa Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. (Tim)
















