Header Ads Widget

Ukurta Toni Sitepu : 'Tangkap dan Penjarakan Pelaku Galian C Ilegal di Desa Sena'

Foto : Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kabupaten Langkat, Ukurta Toni Sitepu, S.H. (dok/ist)

Deli Serdang, jejaksiber.com - Galian C (galian golongan C) adalah bahan galian yang tidak termasuk dalam galian golongan A (Setrategis) dan galian golongan B (vital), sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 11 Tahun 1967 (perubahan tahun 2009) & PP Nomor 27 Tahun 1980.

Hal itu disampaikan oleh Ukurta Toni Sitepu, S.H. selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kabupaten Langkat, Selasa (2/2/22).

Toni Sitepu memaparkan, "Penambangan tanpa izin (Ilegal) pada hakikatnya telah memenuhi unsur pidana, namun prakteknya di lapangan, kegiatan penambangan tanpa izin masih dapat kita temui dan masih saja marak terjadi," papar Ketua DPC Ferari Langkat itu.

Menanggapi terkait dugaan adannya penambangan galian C di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Ukurta Toni Sitepu mengatakan bahwa sanksi pidana bagi para penambang tanpa izin (Ilegal), jelas tertuang dalam Pasal 98 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.

"Memang tak mudah memberantas mafia penambangan ilegal, hal ini dikarenakan adanya  kendala di lapangan, dalam penegakan hukum kasus penambangan tanpa izin, yakni kurangnya kesadaran hukum ditengah masyarakat, kemudian minimnya kordinasi antara aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan pemerintahan wilayah setempat," ucap Ukurta Toni Sitepu.

Menurut Ukurta, parahnya lagi, para pelaku penambangan tanpa izin itu tidak memperhatikan dampak negatif yang timbul terhadap lingkungan di sekitar penambangan, sementara akibat penambangan dapat berdampak buruk.

"Misalnya, dapat menimbulkan kerisis air bersih, alih fungsi lahan yang produktif dan sendimentasi sungai," ucap Toni Sitepu.

Lebih lanjut Toni menuturkan, dugaan penambangan tanpa izin yang berada di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dan bekas tanah yang di keruk seperti danau toba itu, agar tidak tambah luas, jelas ini sangat mengkhawatirkan banjir.

"Maka dari itu, di minta kepada Bapak Bupati Kabupaten Deli Serdang, khususnya Bapak Camat Batang Kuis, agar segera melakukan kordinasi dengan aparat terkait untuk menutup lokasi dan memberi garis police line tersebut dengan segera," tegas Ketua DPC Ferari Langkat.

"Namun, jika hal tersebut masih di rasa lamban, silahkan warga datang ke Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang segera menyurati Bapak Kapoldasu dan Bapak Gubernur Sumut," tutup Toni yang akrab disapa UTS itu mengakhiri. (Satria)

Editor : Js