Foto : Pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti. (dok/hum) |
Rohil, JejakSiber.com - Satuan Polsek Sinaboi, Polres Rohan Hilir jajaran Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sinaboi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga kuat terlibat narkotika jenis sabu, Sabtu (26/3/22).
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, Aipda Joan Kurniawan mengatakan bahwa kronologis penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat, yang mana di Jalan Impres, RT.025/RW002, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sedang terjadi transaksi narkoba.
Guna melakukan penangkapan tersebut, Aibda Joan Kurniawan melaporkan kejadian tersebut kepada Iptu H. Tinambunan, S.Sos., M,Si yang saat ini menjabat sebagai kapolsek Sinaboi.
Selanjutnya, Kapolsek Sinaboi langsung memberikan perintah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang terindikasi narkoba, yakni, dua buah plastik kecil yang berklip merah dan berukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu, selain itu, pihaknya juga mengamankan dompet serta telpon genggam milik pelaku.
"Ketika hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti, namun petugas kami langsung mengetahui hal itu, dan akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya sedang melakukan transaksi di lokasi tersebut, setelah di introgasi, akhirnya pelaku mengakui bahwa barang haram yang didapatkannya dari saudara Rojer yang menjual narkotika tersebut kepada dirinya," kata Aipda Joan kepada Wartawan.
Lebih lanjut Aibda Joan Kurniawan mengatakan bahwa saat terjadinya penangkapan serta penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, diketahui indentitas pelaku berinisial SM alias Ukar.
"Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sinaboi," tutup Kanit Reskrim Polsek Sinaboi.
Penulis : Handoko.
Editor : Js