Header Ads Widget

Sisir Pelaku Bali, Personil Gabungan Polres Selayar Amankan 4 Unit Sepeda Motor

Foto : Personil Polres Selayar saat menyisir para pelaku balap liar. (dok/hum)

Selayar, JejakSiber.com - Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas wilayahnya yang mencapai 10.503,69 km² membuat jajaran Kepolisian Polres Selayar senantiasa mawas diri, memasang mata, dan telinga untuk memastikan kondusifitas dan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukumnya.

Untuk itu, personil Patmor yang di back up oleh tim gabungan dari Satuan Sabhara, Reskrim, Satlantas, dan Resmob Polres Selayar, rajin mengontrol kondisi keamanan dan menekan segala bentuk potensi gangguan kamtibmas serta kejahatan jalanan.

Komitmen untuk menekan perilaku kejahatan jalanan dan aksi ugal-ugalan kawanan remaja,  kembali ditunjukkan Personil Gabungan Polres Selayar dan unsur Provos yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan standar operating prosedur (SOP) dalam giat operasi.

Kegiatan operasi yang digencarkan pada Minggu (10/4/22) siang itu menyisir ruas jalan Tanah Tappu, Puncak Tanadoang, Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontomanai.

Penyisiran dilakukan dengan mendasari rekaman video balap liar, yang masuk dan diterima melalui akun media sosial Polres Selayar.

Hasilnya, empat unit barang bukti sepeda motor yang tengah digunakan balapan liar berhasil disita dan diamankan petugas dari tangan empat pelaku balap liar.

Katim Resmob Polres Selayar, Aipda Andi Bustan mengatakan, dari lokasi balap liar, barang bukti, langsung dibawah ke Mako Polres Selayar untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Empat unit barang bukti sepeda motor yang berhasil kita sita dari lokasi balap liar akan diamankan dan dikenakan sanksi efek jera dalam bentuk penahanan sementara sampai dengan tiga bulan ke depan," kata Andi kepada awak media, Minggu (10/4/22) petang.

Katim Patmor itu juga berpesan agar warga bisa menjaga stabilitas dan situasi keamanan dengan bersama-sama melakukan tindakan pencegahan terhadap perilaku balap liar, penggunaan mercon, dan tindakan pelanggaran hukum lainnya, terutama selama Bulan Suci Ramadhan. (Andi Fadly Daeng Biritta)

Editor : Js