Batam, JejakSiber.com - Pelaku tindak pidana pencurian pecah kaca mobil yang terjadi di Top 100, Graha Mas, Batam Kota, Senin (31/5/22) lalu sekitar pukul 10.30 WIB berhasil di ringkus jajaran Satreskrim Polresta Barelang.
Pelaku D (37) dan R (42) dibekuk di 2 (dua) tempat berbeda, pelaku D diringkus di Jalan Tanjung Uncang, Batu Aji, pada Selasa (1/6/22) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku sempat kejar-kejaran dengan Tim Satreskrim Polresta Barelang dan berkat bantuan dari Tim Polsek Sagulung, akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
Kemudian, Satreskrim Polresta Barelang mengembangkan kasus tersebut, untuk mencari tahu keberadaan pelaku R (42), dan pada akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku R di Sei Beduk, Tanjung Piayu, Rabu (2/6/22) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri, polisi sempat memikirkan tembakan peringatan dan akhirnya terpaksa Tim Satreskrim melumpuhkan pelaku dengan melakukan tembakan terukur pada kaki pelaku.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa dua pelaku dengan modus pecah kaca itu diamankan berdasarkan dengan adanya Laporan Polisi (LP) dari korban inisial AG bahwa uang dalam mobilnya hilang saat di tinggal sebentar membeli keperluan kantor, dan saat kembali ke mobil AG sudah mendapati kaca sebelah kanan mobil pecah.
"Pelaku inisial DA residivis pecah kaca di tahun 2018 dengan mencuri uang sebanyak Rp. 600 juta dan vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Sebelum melakukan aksi di Top 100, sebelumnya tersangka DA juga melakukan aksinya di daerah Lubuk Baja pada tanggal 19 Mei 2022 lalu dengan kerugian Rp. 8 juta, dan sekarang dialah sebagai otak pelaku," kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba saat menggelar konferensi pers, di Mako Polresta Barelang, Jumat (3/6/2022) siang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 30 juta, adapun barang bukti yang di dapat dari pelaku berupa 1 buah tas dan uang tunai 700 ribu, 1 unit sepeda motor Mio 125 warna hitam, 2 buah helm merek LDT warna hitam dan retro bogo, 1 helai baju kotak-kotak warna hitam, 1 helai kaos merah serta 2 buah dompet serta 4 buah HP.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara," ungkap Kapolresta Barelang. (Roy)
Editor : Js