Header Ads Widget

Polisi Ungkap Pelaku Pengiriman PMI Illegal yang Tenggelam di Nongsa

Foto : Konferensi pers pengungkapan pelaku pengiriman PMI Illegal. (dok/Rn)

Batam, JejakSiber.com - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang dan atau perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tenggelam di Perairan Pulau Putri, Pantai Nongsa, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut turut didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kanit PPA Satreskrim, Dwi Dea Anggraini yang dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (14/7/22).

Dalam keterangan persnya, Kapolresta Barelang mengatakan bahwa pelaku yang berhasil di amankan berjumlah 4 orang yakni berinisial AS (52), HM (35), T (46), dan AD (46).

"Keempat pelaku diamankan di Kabupaten Lombok Tengah dengan korban 30 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berada di kapal dan 7 orang CPMI yang masih berada di penampungan," jelas Nugroho.

Nugroho menjelaskan, peran pelaku AS dan HM sebagai perekrut CPMI dari daerah asal Lombok, kemudian menyerahkan ke empat korban CPMI kepada pelaku T untuk diberangkatkan ke Malaysia.

"Pelaku T juga sebagai perekrut selanjutnya untuk diberangkatkan ke Malaysia, namun sebelumnya pelaku T sudah pernah memberangkatkan CPMI secara illegal ke Malaysia," pungkasnya.

Sementara, pelaku AD berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam, menjemput dan mengantar CPMI dari Bandara ke penampungan, dan berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia serta berkomunikasi dengan AR selaku orang yang membawa CPMI ke Pantai Nongsa dan berkomunikasi dengan tekong dan pemilik kapal.

Pengungkapan tersebut bermula dari kejadian pada Kamis (16/6/22) lalu sekira pukul 20.05 WIB, saat itu Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi adanya speed boad karam yang membawa CPMI illegal dari Indonesia menuju Malaysia dengan cara tidak resmi di perairan Pulau Putri, Pantai Nongsa.

"Setelah menerima informasi tersebut, Sat Reskrim mendatangi seputaran TKP yaitu di Pantai Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kemudian diperoleh informasi bahwa para CPMI illegal tersebut sudah diamankan oleh TNI Angkatan Laut  Batam sebanyak 23 orang yang selamat dan dibawa ke Mako Lanal Batam di Tanjung Sengkuang," ujar Kapolresta Barelang.

Adapun CPMI yang tenggelam saat itu sebanyak 30 orang dengan rincian 23 orang selamat, 6 orang belum ditemukan dan 1 orang ditemukan sudah meninggal an. Ahmad Hanafi asal lombok di perairan Laut Singapura.

Berdasarkan peristiwa tersebut, Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar tidak tergiur oleh orang orang yang mengajak untuk di berangkatkan ke Singapura dan Malaysia untuk menjadi PMI secara illegal.

"Silahkan melalui ketentuan dan proses yang ada, takutnya jika secara illegal, tanpa adanya pelatihan dari Disnaker atau tanpa dokumen yang lengkap ditakutkan terjadi pelecehan dan intimidasi dari negara yang akan dituju, tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja," tegar Kombes Nugroho.

Dalam perkara tersebut, barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 buah handphone milik pelaku AS, 1 buah handphone milik pelaku HM, 1 lembar bukti pemesanan tiket pesawat dari Lombok ke Batam, 3  buah handphone milik pelaku AD, 1 lembar bukti transfer dari pelaku AD, 1  buah buku rekening BNI milik pelaku AD, 1 buah handphone milik pelaku T, 2 buah buku rekening pelaku T, 3 handphone, 1 buah buku tabungan rekening BNI, serta 1 buah buku catatan pengeluaran untuk keberangkatan CPMI.

Nugroho memaparkan, dari hasil tindak pidana tersebut, para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per orang atau per CPMI untuk mengurus proses keberangkatan dari Batam ke Malaysia.

"Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 4, pasal 7, pasal 48 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan atau pasal 81 jo pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," ungkap Kapolresta Barelang. (Roy)

Editor : Js