Header Ads Widget

Terduga Pencabulan Bocah 12 Tahun Dipanggil, Johannes Apresiasi Unit PPA Polrestabes Medan

Foto : Kuasa Hukum Korban, Johannes, S.H. (dok/ist)

Medan, JejakSiber.com - Terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yakni bocah 12 tahun yang diduga diperkosa dan dipaksa oral sex disebuah gudang yang berada di Deli Serdang beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Korban, Johannes, S.H. mengapresiasi kinerja Unit PPA Polrestabes Medan yang telah bekerja secara profesional terhadap kasus yang dilaporkan kliennya, yang mana terduga terlapor hari ini datang memenuhi panggilan pihak Polrestabes Medan.

Johannes kepada wartawan mengatakan, setelah menerima kuasa dari kliennya, ia terus memantau proses hukum yang dilakukan oleh pihak Unit PPA Polrestabes Medan.

"Saya selalu memantau terus proses proses yang dilakukan pihak unit PPA Polrestabes Medan atas kasus yang dilaporkan kliennya," kata Johannes dalam keterangan persnya, Sabtu (16/7/22).

Lebih lanjut Johannes memaparkan bahwa kasus kliennya tersebut juga didampingi oleh pihak lembaga perlindungan anak yang dibawah pimpinan Aris Merdeka Sirait.

"Kita juga didampingi oleh lembaga perlindungan anak yang dibawah pimpinan Aris Merdeka Sirait sehingga kami tahu persis proses proses dari laporan klien saya," pungkasnya.

Kuasa Hukum korban juga menuturkan bahwa hari ini, Sabtu (16/7/2022), Unit PPA Polrestabes Medan telah memanggil terduga terlapor pencabulan anak dibawah umur tersebut.

"Dengan adanya pemanggilan terhadap diduga terlapor, ini adalah sebuah harapan dari ibu korban yang menjadi status keadilan bagi korban," jelasnya.

Ia juga berharap agar ada kepastian hukum terhadap kasus kliennya itu, berdasarkan informasi yang diterima Johannes, bahwa si terduga terlapor datang dalam pemanggilan pihak kepolisian.

"Informasi yang saya dapat bahwa si diduga terlapor datang dalam pemanggilan pihak kepolisian hari ini dan masih dalam pemeriksaan di tingkat sidik. Dari tingkat sidik disitu akan ditentukan status diduga terlapor," tutur Kuasa Hukum korban kepada media ini.

Di akhir keterangannya, Johannes menjelaskan bahwa Ibu korban saat mendengar adanya pemanggilan terhadap terduga terlapor langsung sujud syukur sembari menangis dan berharap kasusnya segera terungkap sehingga adanya kepastian hukum dan keadilan terhadap anaknya.

"Akibat dari peristiwa yang menimpa anaknya, korban tidak mau masuk sekolah padahal seharusnya korban sudah masuk di kelas VII, hal ini yang menambah sedih ibu korban melihat anaknya trauma dan karena takut, jadi bulian teman temannya, ibu serta korban kita asingkan sementara ketempat yang aman dan tidak ada yang mengetahui nya selain ibu korban dan saya," ujar Johannes.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak PPA Polrestabes Medan, guna mendapatkan informasi terkait peristiwa dan kelanjutan perkara tersebut. (Red)

Editor : Js