Header Ads Widget

Bharada E Cabut Kuasa, Deolipa Yumara Tagih 15 Triliun Rupiah dari Negara

Foto : Bharada E (kiri atas), Deolipa Yumara (kanan atas), Surat Pencabutan Kuasa (kiri dan tengah bawah) dan Muhammad Boerhanuddin (kanan bawah). (dok/net/ss/ist)

Jakarta, JejakSiber.com - Mantan Penasihat Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dengan rekannya Muhammad Boerhanuddin belakangan ini rame diperbincangkan di berbagai media sosial bahkan media massa berskala nasional.

Pasalnya, Deolipa Yumara yang selalu terlihat berpenampilan sederhana itu sudah tidak lagi sebagai pengacara Bharada E dalam pendampingan proses hukum atas peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang kini menjadi sorotan publik.

Hal itu berdasarkan pencabutan surat kuasa yang ditandatangani oleh Bharada E tertanggal 10 Agustus 2022, yang mana sebelumnya Deolipa Yumara bersama Muhammad Boerhanuddin ditunjuk oleh Bareskrim Polri untuk menjadi pengacara Bharada E yang telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, selaku pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Boerhanuddin mengajukan Bharada E sebagai Justice Collaborator usai diminta dan menerima kuasa sebagai penasehat hukum Bharada E tertanggal 6 Agustus 2022.

Mengetahui dirinya bersama Boerhanuddin sudah tidak lagi sebagai pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengaku akan menagih upah sebagai kuasa hukum dari negara.

"Saya pingin minta dong jasa pengacara dari negara, paling gak 15 triliun, biar kita bisa poya-poya, karena kerja capek loh, lima hari gak tidur, kalau gak di kasih saya gugat negara, bebas kan," kata Deolipa dalam rekaman suara dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/8/22).

Disisi lain, Muhammad Boerhanuddin selaku partner Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada E menjelaskan bahwa selama menjadi pengacara dari klien nya (Bharada E_red) sangat harmonis.

"Kalau hubungan kami dengan Bharada E itu sangat bagus sekali," ucap Boerhanuddin di kutip dari tvonenews.com.

"Ada rentetetan dua hari sebelumnya, kami di panggil ke Bareskrim, katanya ada petinggi mau bicara, sampai disana dari jam 8 sampai jam 2 tengah malam itu kami hanya menunggu di depan ruangannya, kemudian ujung-ujungnya diminta mundur," ujar Boerhanuddin.

Sementara itu, sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto sempat menyindir dua mantan kuasa hukum Bharada E itu, "Pengacara yang baru datang ini seolah-olah dia yang bekerja,sampaikan informasi kepada publik, kan gak fair itu," pungkas Agus Andrianto, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.

"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E_red) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus, menyampaikan kepada dia, kasih orang tuanya didatangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa hukumnya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri, sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," tutur Agus.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti apa alasan Bharada E mencabut kuasa dari kedua pengacara tersebut, apakah ada hubungannya dengan pernyataan dari Kabareskrim Komjen Agus Andrianto itu? (Red)

Editor : Js