![]() |
Foto : 4 Siswa SMA Negeri di Gunungsitoli Ditetapkan Sebagai Pelaku Anak, Ini Kasusnya. (dok/ist) |
Gunungsitoli, JejakSiber.com - Kasus penganiayaan salah seorang siswa SMA Negeri di Kota Gunungsitoli berhasil ditetapkan status sebagai pelaku anak oleh Polres Nias, Senin (27/1/25).
Melalui kuasa hukum pelapor/korban, Seven Zebua menyampaikan kepada awak media bahwa atas kasus dugaan penganiayaan anak siswa salah satu SMA Negeri di Kota Gunungsitoli beberapa waktu yang lalu telah di tetapkan 4 orang status sebagai pelaku anak.
Hal itu diketahui berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dan surat pemberitahuan penetapan anak yang diberikan oleh penyidik kepada pelapor pada Kamis (23/1/25) kemaren.
Dalam surat tersebut, diketahui para pelaku anak disangkakan Pasal 80 ayat (2) subs Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kami mengapresiasi kerja keras Polres Nias dalam mengungkap kasus ini, dan berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung dilakukan secara profesional sehingga semua pihak dapat menghormatinya," tegas Advokat muda itu.
Ditempat yang sama, Hisar Purba menyampaikan, permulaan kasus ini yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Gunungsitoli sempat viral di media sosial dan sempat dibantah oleh pihak sekolah melalui akun Facebook Lahagu Hezatulo yang mengaku sebagai Humas SMA Negeri 1 Gunungsitoli yang mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan pihak sekolah bersama orang tua korban dan orang tua pelaku.
"Hal ini sangat disayangkan, karena pernyataan atau klarifikasi yang disampaikan pihak sekolah tidak sesuai kebenarannya, sehingga permasalah ini berujung pada proses hukum di Polres Nias. Kami berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap pihak sekolah SMA Negeri 1 Gunungsitoli, sekaligus dapat memberikan sanksi yang tegas agar tidak terulang lagi hal semacam ini di kemudian hari," ujar Advokat muda dari kantor hukum Lazzaro Law Firm itu.
Diketahui, sebelumnya kasus penganiayaan anak di salah satu SMA Negeri di Kota Gunungsitoli sempat diberitakan di media massa setelah viral di media sosial, hal ini menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di lingkungan sekolah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan media ini belum dapat melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah terkait dan terus berupaya mengkonfirmasi pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan setempat guna memperoleh informasi lebih lanjut. (Tim)
Editor : Js