Header Ads Widget

Bupati Simalungun Berhentikan Pangulu Purwodadi Sementara, Sepri Ijon: "Sudah Tepat dan Sesuai Aturan"

Foto : Dr. (C) Sepri Ijon Maujana Saragih, S.H., M.H. selaku Praktisi dan Akademis Hukum Siantar-Simalungun. (dok/ist)

Simalungun, JejakSiber.com - Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih memberhentikan sementara Pangulu Nagori (Kepala Desa) Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Sumatera Utara, lewat SK Nomor : 100.3.3.2/196/2025 pada 14 Agustus 2025.

Pemberhentian tersebut didasari karena Suyanto selaku Pangulu Nagori Purwodadi dinilai tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Desa dan melakukan kelalaian dalam kaitan Regulasi Anggaran Desa Tahun Anggaran 2025.

Kemudian terjadi ketidaksesuaian pemahaman antara Pangulu dengan Maujana Nagori Purwodadi, sehingga Maujana selaku Parlemen Desa tidak mendukung rencana anggaran pemerintahan Desa.

Konflik berkepanjangan antara Pangulu Suyanto dan Maujana setempat itu juga membuat Bupati Simalungun merasa kesal, sebab banyak kegiatan yang seharusnya bisa berjalan dan bermanfaat kepada masyarakat Desa tetapi tidak terwujud hanya karena ego sektoral.

Menanggapi hal itu, Dr. (C) Sepri Ijon Maujana Saragih, S.H., M.H. selaku Praktisi dan Akademis Hukum Siantar-Simalungun kepada wartawan media ini menyampaikan bahwa keputusan Bupati Simalungun untuk memberhentikan sementara Pangulu Purwodadi tersebut dinilai sudah tepat dan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Secara hukum administrasi negara, kebijakan Bupati Simalungun menerbitkan Surat Keputusan untuk memberhentikan sementara Pangulu Purwodadi dari jabatannya sudah tepat dan sesuai aturan hukum berlaku," jelas Sepri, Selasa (19/8/25).

Sepri Ijon juga menambahkan, jika Pangulu Purwodadi memang terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Pangulu, maka hal tersebut cukup menjadi dasar bagi Bupati Simalungun untuk memberhentikan sementara Pangulu Purwodadi dalam rangka demi berjalannya roda pemerintahan desa dan menunggu pulihnya situasi hubungan para pemangku kepentingan di pemerintahan Nagori Purwodadi.

Salah satu alasan pemberhentian sementara, kata Sepri adalah ketidakmampuan seorang Kepala Desa untuk menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya dengan baik.

Menurutnya, hal ini bisa mencakup berbagai aspek, termasuk masalah administrasi, pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan program pembangunan, dan pengelolaan konflik di desa.

"Ketidakmampuan untuk memenuhi tanggung jawab ini dapat mengganggu pertumbuhan dan kemajuan desa, dan oleh karenanya hal tersebut cukup menjadi alasan yang sah bagi Bupati Simalungun untuk melakukan pemberhentian sementara," ungkap pria yang juga merupakan Praktisi Hukum Siantar-Simalungun itu.

Sepri Ijon juga menjelaskan, dalam Pasal 9 Permendagri No.82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati apabila terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Desa.

Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan atribusi, untuk itu lazim dikenal dengan istilah Lex Administratum, apalagi jika memang benar Pangulu yang bersangkutan terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kelala Desa yang membuat program tidak berjalan dan berdampak negatif serta merugikan masyarakat setempat," jelas Sepri Ijon.

Lanjut Sepri Ijon, pemberhentian yang dilakukan itu juga sifatnya sementara, bisa saja kemudian setelah kondisinya normal Bupati akan mencabut keputusannya dan mengaktifkan kembali Pangulu yang bersangkutan.

"Saya berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh Pangulu yang ada di Kabupaten Simalungun. Bekerja dan melayani lah dengan hati serta utamakan kepentingan masyarakat lebih dahulu," tutup Dosen Fakultas Hukum USI Pematangsiantar itu mengakhiri. (Surya Damanik)

Editor : Js