Header Ads Widget

Dirikan Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, PLN Batam Dipertanyakan

Foto : Dirikan Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, PLN Batam Dipertanyakan. (dok/ist/Gian)

Batam, JejakSiber.com – Pemasangan tiang listrik milik PT PLN (Persero) di atas lahan pribadi kembali menuai sorotan. Kasus terbaru terjadi di Kavling Bukit Melati RT 4/RW 6, Kelurahan Sei Pelungut, Sagulung, Batam.

M.B, pemilik lahan, mengaku keberatan karena keberadaan tiang listrik di kavlingnya menghalangi rencana pembangunan rumah.

“Saya jadi susah membangun atau merenovasi rumah. Tolong sampaikan keberatan saya ke PLN, saya orang kecil dan tidak mampu,” ujar M.B kepada awak media saat ditemui langsung di depan rumah nya, Sabtu (27/9/25).

Praktik pemasangan infrastruktur kelistrikan tanpa izin tertulis dari pemilik tanah menimbulkan pertanyaan soal tata kelola dan penghormatan hak kepemilikan. Padahal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 30 ayat (1) memang memberi hak kepada PLN untuk memanfaatkan lahan demi kepentingan umum, tetapi dengan syarat jelas: pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik tanah.

Lebih jauh, Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) menegaskan perlindungan hak milik sebagai hak yang harus dihormati. Pemasangan tiang tanpa musyawarah atau kompensasi memadai berpotensi melanggar ketentuan tersebut.

Praktik seperti ini kerap terjadi di berbagai daerah, menimbulkan kesan bahwa kepentingan publik dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur. Masyarakat berhak mengajukan permohonan pemindahan tiang apabila keberadaannya mengganggu, namun biaya pemindahan sering kali dibebankan kepada pemilik lahan—suatu kebijakan yang dianggap tidak adil bagi warga ekonomi lemah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Batam belum dapat dikonfirmasi. Publik menanti jawaban: apakah kompensasi telah disiapkan dan bagaimana mekanisme perlindungan hak warga dijalankan? Kasus ini bisa menjadi ujian keseriusan PLN Batam dalam menegakkan aturan dan menghormati hak kepemilikan tanah. (Gian)

Editor : Js