Header Ads Widget

Kadishub Sabar Saragih Tegaskan Warga Simpang Mangga Tidak Boleh Buka Tutup Portal Tanpa Prosedur

Foto : Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Simalungun, Sabar Saragih. (dok/ist)

Simalungun, JejakSiber.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Simalungun, Sabar Saragih, menegaskan bahwa warga di Simpang Mangga Atas, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, tidak diperbolehkan membuka atau menutup portal tanpa prosedur yang berlaku.

“Portal hanya boleh dibuka jika terjadi keadaan darurat, seperti peristiwa kebakaran untuk akses mobil pemadam. Selain itu, portal juga bisa dibuka berdasarkan kesepakatan resmi yang dibuat dan ditandatangani warga. Di luar itu, portal tidak boleh dibuka,” tegas Sabar saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler, Kamis (11/9/25).

Ia menjelaskan, pemasangan portal merupakan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun untuk membatasi lalu lintas truk yang melebihi kapasitas (over capacity) maupun dimensi (over dimension) di jalan milik Pemkab.

Saat ini, terdapat 71 portal yang telah dipasang di berbagai titik di wilayah Simalungun, salah satunya di Simpang Mangga Atas yang sebelumnya sering dilalui kendaraan berat milik pengusaha.

“Dampaknya positif. Setelah pemasangan portal, para pengusaha mulai sadar untuk menyesuaikan bentuk dan klasifikasi kendaraannya dengan kondisi jalan,” tambahnya. (Surya Damanik)

Editor : Js