Header Ads Widget

PLN Batam Disorot: Kabel Semrawut dan “Penumpang Gelap” Dianggap Bukti Pengawasan Lemah

Foto : PLN Batam Disorot: Kabel Semrawut dan “Penumpang Gelap” Dianggap Bukti Pengawasan Lemah. (dok/ist/Gian)

Batam, JejakSiber.com – Kondisi jaringan listrik di sejumlah kawasan Batam kembali menuai kritik. Warga menilai pengawasan PT PLN (Persero) Batam lemah, terlihat dari banyaknya kabel semrawut dan keberadaan kabel “penumpang gelap” diduga milik penyedia layanan (provider) yang tidak jelas legalitasnya.

S.S., Ketua RT di salah satu kawasan terdampak, mengungkapkan ketidaknyamanan warganya. “Kabel-kabel bergelantungan dan tidak rapi. Kami merasa resah. PLN harus segera bertindak,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (27/9/25).

Pemandangan kabel yang berseliweran bukan hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, mulai dari korsleting, kebakaran, hingga gangguan listrik mendadak.

Dasar Hukum dan Kewajiban PLN

• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 mewajibkan penyelenggara tenaga listrik menjamin keandalan dan keselamatan instalasi.

• Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan menekankan kewajiban inspeksi rutin dan penertiban jaringan.

• Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum melarang keberadaan benda atau instalasi yang mengancam keselamatan masyarakat.

Selain itu, keberadaan kabel provider ilegal dapat melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, jika terbukti menimbulkan kerugian atau bahaya bagi masyarakat.

Pertanyaan Publik

Mengapa pengawasan PLN Batam terhadap jaringan kabel lemah hingga memberi ruang bagi pihak-pihak yang memasang “kabel penumpang gelap”? Apakah ada mekanisme audit atau sanksi bagi provider yang tidak berizin? Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Batam belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Masalah kabel semrawut bukan sekadar persoalan estetika kota, tetapi menjadi isu keselamatan publik dan akuntabilitas korporasi. Jika dibiarkan, potensi kebakaran atau kecelakaan bisa menimbulkan kerugian besar dan menuntut pertanggungjawaban hukum dari semua pihak terkait. (Gian)

Editor : Js