![]() |
| Foto : Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset Ribuan Hektare PTPN I. (dok/ist) |
Medan, JejakSiber.com — Anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Deliserdang dua periode, Ashari Tambunan, menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (30/10/25). Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Kasus yang menyeret sejumlah pejabat agraria dan korporasi besar ini diduga berkaitan dengan pengalihan lahan seluas 8.077 hektare, yang sebelumnya merupakan aset BUMN perkebunan milik negara.
Plh. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan terhadap Ashari.
“Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi,” ujarnya kepada wartawan di Medan.
Menurut Bani, pemeriksaan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB dan berlangsung lancar tanpa kendala.
“Beliau datang memenuhi panggilan dan tidak didampingi penasihat hukum. Pemeriksaan berjalan normal,” tambahnya.
Dijelaskan, penyidik masih terus mendalami berbagai aspek hukum dalam proses penyidikan kasus pengalihan aset tersebut.
“Dalam penyidikan ini tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” kata Bani.
Ashari diperiksa karena jabatannya sebagai Bupati Deliserdang pada periode ketika proses pengalihan aset tanah PTPN I dilakukan. Penyelidik menelusuri dugaan keterlibatan atau kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan tata ruang wilayah dan izin penggunaan lahan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Askani, mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut;
2. A. Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Deliserdang;
3. Iman Subekti, Direktur PT NDP.
Kasus pengalihan aset ribuan hektare ini menjadi sorotan tajam publik. Selain karena nilai ekonominya yang besar, kasus ini juga diduga melibatkan jejaring kepentingan antara pejabat pemerintah, korporasi swasta, dan oknum agraria dalam pengelolaan aset negara.
Kejati Sumut menegaskan, penyidikan masih berlanjut dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan ke pihak lain yang diduga memiliki tanggung jawab hukum. (Jygs)
Editor : Js

















