![]() |
| Foto : BARA HATI Desak Hukuman Berat bagi DJ Tata Nabila Cs dan Minta Presiden Prabowo serta Kapolri Turun Tangan. (dok/ist/Bh) |
Pematangsiantar, JejakSiber.com — Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menggelar konferensi pers di Sobat Café, Jalan Adam Malik, Pematangsiantar, untuk menyampaikan Surat Terbuka Nomor: 012/ST-BARA-HATI/X/2025. Surat tersebut berisi desakan agar aparat penegak hukum menindak tegas tanpa kompromi terhadap kasus narkotika yang melibatkan DJ Tata Nabila Cs, serta menyoroti pembiaran terhadap beroperasinya tempat hiburan malam di Kota Pematangsiantar.
Acara yang dihadiri pengurus BARA HATI, aktivis mahasiswa, dan sejumlah awak media itu berlangsung penuh keprihatinan atas vonis ringan terhadap tiga terdakwa kasus narkoba, yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada DJ Tata Nabila, Doni Surya, dan Anggi Widayat. Padahal, para terdakwa terbukti memiliki barang bukti 12,40 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi serta berperan aktif dalam jaringan pengedar narkoba.
“Vonis ini terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera,” tegas Zulfikar dalam konferensi pers tersebut.
Dukung Langkah Banding Jaksa Ester Lauren
Dalam kesempatan itu, BARA HATI juga menyatakan dukungan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang dengan keberanian dan integritas tinggi mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut Zulfikar, langkah hukum yang diambil Jaksa Ester merupakan wujud nyata perjuangan menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia agar tetap bersih dari intervensi dan permainan oknum tertentu.
“Kami berdiri bersama Jaksa Ester. Ia adalah simbol keberanian di tengah arus tekanan,” ujarnya lantang.
BARA HATI juga mendesak Pengadilan Tinggi Medan untuk menelaah kembali seluruh fakta persidangan secara objektif dan memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka meminta Mahkamah Agung (MA) RI untuk memeriksa hakim yang menangani perkara tersebut, guna memastikan tidak ada pelanggaran etik maupun intervensi yang merusak keadilan.
Soroti Menjamurnya Tempat Hiburan Malam
Dalam surat terbuka itu, BARA HATI turut menyoroti maraknya tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematangsiantar yang dinilai menjadi sumber degradasi moral dan potensi peredaran narkoba.
Zulfikar menyebut sejumlah lokasi seperti Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring dan Anda Karaoke di Jalan Ahmad Yani, yang beroperasi dekat rumah ibadah dan lembaga pendidikan.
“Ini bukan hanya persoalan izin usaha, tetapi juga soal moral publik. Pemerintah kota tidak boleh tutup mata,” tegasnya.
BARA HATI juga menyinggung keberadaan Studio 21, tempat hiburan malam yang sempat ditutup karena kasus narkoba, namun kini kembali beroperasi. Menurut mereka, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan adanya indikasi pembiaran dari aparat berwenang.
Atas dasar itu, BARA HATI meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung mengawasi penegakan hukum dan perizinan tempat hiburan malam di Pematangsiantar.
Selaras dengan Program ASTACITA Pemerintah
Dalam konteks nasional, BARA HATI menegaskan bahwa perjuangan mereka sejalan dengan program ASTACITA pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada pilar pemberantasan narkoba dan penegakan hukum tanpa kompromi.
“Kami yakin pemerintahan ini memiliki visi jelas untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan tindakan ilegal. Karena itu kami mendorong tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba melemahkan hukum,” kata Zulfikar.
Aksi Damai 30 Oktober 2025
Sebagai tindak lanjut, BARA HATI akan menggelar aksi damai besar-besaran pada Kamis, 30 Oktober 2025, di depan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Wali Kota.
Aksi tersebut bertujuan memberikan dukungan moral kepada Jaksa Ester Lauren, mendesak hukuman maksimal bagi DJ Tata Nabila Cs, serta menuntut Pemerintah Kota Pematangsiantar menertibkan seluruh tempat hiburan malam yang disinyalir menjadi sarang maksiat dan peredaran narkoba.
“Hidup rakyat berdaulat, hancurkan tindakan ilegal! BARA HATI tidak akan diam,” tutup Zulfikar penuh semangat. (Surya Damanik)
Editor : Js

















