![]() |
| Foto : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, M.H. (kiri) tangkapan layar video. (dok/ist) |
Pekanbaru, JejakSiber.com — Sebuah rekaman video berdurasi 5 menit 8 detik beredar dan diterima redaksi media ini pada Rabu (15/10/25) pukul 19.17 WIB. Video tersebut memperlihatkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, M.H., yang tampak mengenakan pakaian dinas resminya, menyampaikan penjelasan terkait persoalan keterlambatan pembayaran gaji bagi guru dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Video itu dikirim oleh seseorang melalui nomor baru, disertai keterangan bertuliskan:
“Guru SMA se-Provinsi Riau belum gajian sampai pada saat ini di bulan Oktober.”
Menanggapi isi video tersebut, redaksi media ini berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau melalui pesan WhatsApp pribadi beliau. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi belum mendapatkan tanggapan, meskipun tanda centang dua menunjukkan pesan telah terkirim dan dibaca.
Dalam pernyataannya di video tersebut, H. Erisman Yahya menyampaikan klarifikasi bahwa anggaran gaji untuk seluruh ASN di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Riau hanya mencukupi hingga sembilan bulan pertama tahun anggaran 2025. Kekurangannya, kata dia, baru akan dipenuhi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2025.
“Kami hanya bisa menjalankan APBD murni tahun 2025 yang disusun pada tahun sebelumnya. Anggaran gaji hanya cukup untuk sembilan bulan, dan sisanya akan dipenuhi melalui APBDP,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan ini tidak hanya dialami guru, tetapi seluruh ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, termasuk dirinya sendiri.
“Bukan hanya guru yang belum gajian, tapi semua ASN, termasuk saya. Jadi mohon pengertiannya, karena kondisi ini murni akibat belum tersedianya anggaran di APBDP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erisman menyebut bahwa proses pencairan gaji baru dapat dilakukan setelah APBDP diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami tidak bisa mencetak SPM karena dana baru tersedia di APBDP. Jadi harus menunggu proses itu selesai,” tambahnya.
Erisman juga membantah isu yang menyebut guru sudah tiga bulan belum menerima gaji.
“Itu tidak benar, baru satu bulan belum gajian. Jadi jangan disalahartikan apalagi dipolitisasi,” tegasnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan permohonan maaf dan ajakan kepada seluruh ASN agar bersabar menunggu proses administrasi anggaran yang sedang berjalan.
“Semoga penjelasan ini bisa menenangkan semua pihak dan tidak terjadi lagi misinformasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Gubernur Riau dan Menteri Dalam Negeri terkait isu penundaan penggajian guru di wilayah Provinsi Riau tersebut. (Red/*)
Editor : Js

















