Header Ads Widget

Kemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi bagi Guru PPPK dalam Seleksi Kepala Sekolah

Foto : Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. (dok/ist/net)

Permendikdasmen 7/2025 Buka Ruang Karier Setara

Jakarta, JejakSiber.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mengikuti seleksi kepala sekolah (KS).

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., menyampaikan klarifikasi tersebut pada Minggu (19/10/25), menepis isu bahwa guru PPPK harus mengabdi delapan tahun terlebih dahulu sebelum dapat melamar menjadi kepala sekolah.

“Tidak ada ketentuannya PPPK harus mengabdi delapan tahun baru bisa diangkat jadi kepala sekolah. Guru non-PPPK yang sudah mengajar delapan tahun pun bisa melamar kepala sekolah. Jadi di mana diskriminasinya?” ujar Prof. Nunuk dikutip dari jpnn.com.

Nunuk menjelaskan bahwa setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, proses seleksi kepala sekolah kini lebih terbuka dan inklusif. Salah satu perubahan penting adalah sertifikat guru penggerak tidak lagi menjadi syarat utama bagi calon kepala sekolah.

Selain itu, ia menegaskan bahwa perhitungan masa kerja delapan tahun tidak dihitung sejak guru diangkat menjadi PPPK, melainkan sejak awal bekerja sebagai guru.

“Sekarang semua bisa mendaftar sesuai kriteria bakal calon kepala sekolah. Baik ASN PNS guru maupun ASN PPPK guru bisa mengikuti proses seleksi yang diakses melalui sistem RGTK, pada menu seleksi kepala sekolah,” jelasnya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap semakin banyak guru berkompeten yang berkesempatan menjadi kepala sekolah tanpa hambatan administratif yang bersifat diskriminatif. (*)

Editor : Js