Header Ads Widget

Viral ASN DP2KB Manggarai Diduga Mabuk di Jam Kerja, Aktivis: "Kadis Harus Klarifikasi dan Minta Maaf!"

Foto : aktivis Forum Aktivis Hak Asasi Manusia (FAHAM), Teo Hanpalam (kiri), Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) (kanan atas), dan ilustrasi pesta miras (kanan bawah). (dok/ist)

Manggarai, JejakSiber.com – Publik Kabupaten Manggarai kembali diguncang kabar tidak sedap. Sejumlah pegawai di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengonsumsi minuman keras (miras) saat jam kerja, Jumat (24/10/25).

Informasi ini pertama kali dilaporkan oleh media saranainformasi.com, yang menyebut dugaan perilaku tidak pantas itu sudah berlangsung berulang kali, bahkan disebut melibatkan pejabat struktural seperti sekretaris dan kepala subbagian (kasubag).

Seorang sumber anonim kepada saranainformasi.com mengaku menyaksikan langsung momen tersebut di salah satu ruangan kantor yang disebut sering dijadikan tempat “berkumpul” para pegawai.

“Ka’e (kaka) main ke kantor DP2KB, barusan tadi saya lihat sejumlah pegawai termasuk Sekertaris dan Kasubag sedang mengonsumsi miras di salah satu ruangan yang dijadikan dapur, di sana mereka jadikan sarang mabuk-mabukan,” ujar sumber itu, dikutip dari saranainformasi.com.

Sumber tersebut menambahkan bahwa aktivitas minum miras di kantor itu bukan kali pertama terjadi.

“Sudah beberapa kali saya lihat mereka minum di ruangan belakang. Tapi mungkin jam begini mereka sudah bubar,” tambahnya dalam keterangan yang dikutip dari saranainformasi.com melalui pesan WhatsApp pukul 15.38 WITA.

Jurnalis Temukan Pegawai Karaoke di Kantor

Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah wartawan kemudian mendatangi kantor DP2KB Manggarai untuk memastikan kebenaran informasi.

Setiba di lokasi, para jurnalis menemukan dua orang pegawai sedang memegang mikrofon dan bernyanyi karaoke di area pintu masuk kantor. Saat ditanya, mereka mengaku Kepala Dinas tengah bertugas ke luar daerah.

Tak lama kemudian, awak media dipanggil ke ruang kerja Sekretaris DP2KB, Siprianus Bura, untuk dimintai klarifikasi. Siprianus membantah tudingan bahwa dirinya dan stafnya mengonsumsi miras di jam kerja.

“Informasi itu tidak benar. Kami baru saja habis olahraga karena setiap hari Jumat kami olahraga,” katanya singkat, dikutip dari saranainformasi.com.

Namun, menurut laporan media tersebut, tercium aroma alkohol dan terlihat wajah kemerahan dari beberapa pegawai di ruangan tersebut, menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan minum minuman keras memang terjadi.

Usai pertemuan itu, salah satu pegawai justru mengakui bahwa memang ada kegiatan minum, namun disebut sebagai bentuk syukuran.

“Memang kami minum. Tapi itu syukuran karena kami baru lulus PPPK dan ditempatkan di dinas ini,” ujar salah satu pegawai kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari saranainformasi.com.

Aktivis FAHAM: “Kadis Harus Klarifikasi dan Minta Maaf ke Publik”

Menanggapi viralnya kabar tersebut, aktivis Forum Aktivis Hak Asasi Manusia (FAHAM), Teo Hanpalam, menyampaikan kecaman keras terhadap perilaku para pegawai negeri itu.

Dalam pernyataan yang disampaikannya langsung kepada redaksi media ini melalui pesan WhatsApp pribadi, Sabtu (25/10/2025), Teo menyebut tindakan tersebut tidak mencerminkan moral dan etika aparatur sipil negara.

“Kalau benar laporan dari kawan-kawan media di lapangan terkait dugaan konsumsi miras di jam kantor oleh oknum ASN Manggarai, saya sangat menyayangkan tindakan tersebut,” tegas Teo.

Ia menilai, apabila benar aktivitas minum-minum itu dilakukan saat jam dinas, maka Kepala Dinas DP2KB wajib memberikan klarifikasi terbuka dan meminta maaf kepada publik.

“Kalau benar mabuk miras sudah jadi rutinitas di jam kerja, para oknum ASN itu harus diberi sanksi dan melakukan permintaan maaf kepada publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teo menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat disiplin PNS.

“Kalau itu disengaja pada saat jam kerja, mengonsumsi miras di jam kerja jelas pelanggaran berat karena telah melanggar disiplin ASN,” tegasnya lagi.

Meski begitu, Teo juga mengingatkan agar konteks budaya tidak diabaikan. Menurutnya, minuman tradisional atau miras memang memiliki tempat dalam ritual adat Manggarai, tetapi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk perilaku di jam dinas.

“Kalau para pegawai minum karena acara adat di kantor seperti peresmian gedung, itu masih bisa ditoleransi. Tapi kalau tidak terkait ritual adat, Kepala Dinas harus menegur dan meminta maaf kepada publik. Ini kelalaian yang tidak dapat diterima, contoh yang tidak baik,” tutup Teo.

Pelanggaran Disiplin ASN

Pemerintah telah menetapkan larangan tegas bagi aparatur sipil negara untuk mengonsumsi minuman beralkohol di tempat kerja atau saat jam dinas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada hukuman berat, termasuk pemberhentian.

Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan internal terhadap disiplin ASN di daerah. Publik kini menunggu langkah tegas dari Bupati Manggarai dan Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran di tubuh DP2KB. Redaksi media ini akan terus menelusuri kasus tersebut dan menunggu klarifikasi langsung dari Kepala Dinas DP2KB Manggarai. Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati dan Inspektorat Kabupaten Manggarai. (Js/*)

Editor : Red