![]() |
| Foto : Hakim Perintahkan JPU Selidiki Ulang Saksi Ridwan dalam Sidang Korupsi Puskesmas Labuhanbatu. (dok/ist) |
Medan, JejakSiber.com — Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan memanas saat majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelidiki lebih jauh salah satu saksi, M. Ridwan Dalimunthe, dalam perkara dugaan korupsi renovasi tiga gedung Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023.
Instruksi itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (20/11/25), setelah majelis menilai keterangan Ridwan tidak konsisten dan terkesan menutupi perannya dalam proyek tersebut. Ridwan diketahui berada dalam lingkaran orang dekat Bupati Labuhanbatu.
Hakim Ketua, As’ad Rahim terlihat tegas saat menegur Ridwan yang diduga pemilik kegiatan renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, tetapi terus mengelak.
“Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya. Kau jelaskan bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka,” ujar hakim sambil memerintahkan JPU menelusuri kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
JPU kemudian membacakan BAP terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe yang menyebutkan adanya aliran uang kepada sejumlah pihak berdasarkan persetujuan Ridwan. Fakta tersebut membuat majelis hakim kembali menegaskan agar peran Ridwan diproses lebih jauh.
“Jaksa periksa itu M Ridwan Dalimunte, biar selesai perkara ini,” tegas hakim.
Dalam persidangan, Ridwan membantah menerima fee proyek. Ia mengaku menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari Abe hanya sebagai pinjaman karena keduanya sudah lama berteman.
“Saya meminjam uang sebesar Rp 500 juta. Saya tidak tahu dari mana asalnya,” kata Ridwan.
Namun, majelis hakim menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. Sebaliknya, terdakwa Abe justru konsisten menyatakan bahwa Ridwan menerima fee proyek dengan total mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Perkara korupsi renovasi Puskesmas Labuhanbatu ini telah menyeret tujuh terdakwa sejak persidangan dibuka pada 26 September 2025. Di antaranya:
• Mahrani, mantan Plt Kadis Kesehatan sekaligus PPK
• Yusrial Suprianto Pasaribu, mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu
• Rudi Syahputra, pemodal sekaligus mantan anggota DPRD
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dan pendalaman aliran dana. (Jygs)
Editor : Js

















