Header Ads Widget

Mantan Bendahara dan Kepala Desa Bandar Kumbul Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Foto : Mantan Bendahara dan Kepala Desa Bandar Kumbul Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Dana Desa. (dok/ist)

Labuhanbatu, JejakSiber.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Bandar Kumbul, Kabupaten Labuhanbatu, untuk tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (27/10/25) pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama Tipikor dan dihadiri langsung kedua terdakwa, yakni LM (mantan bendahara desa) dan TH (mantan kepala desa).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa LM dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa TH dijatuhi hukuman lebih berat, yakni empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa TH juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.615.603.739. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika harta tidak mencukupi, pidana penjara tambahan selama dua tahun akan dijatuhkan.

Sidang berlangsung tertib dan terbuka untuk umum. Dengan pembacaan putusan ini, Majelis Hakim menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, terutama dana yang bersumber dari APBN dan APBD.

Putusan tersebut menandai akhir dari proses hukum panjang yang menyita perhatian publik di Labuhanbatu, terkait penyalahgunaan dana desa yang berlangsung selama empat tahun berturut-turut. (Jygs)

Editor : Js