Header Ads Widget

Masuk Kampus Bukan untuk Kuliah, Tapi Menjarah: Residivis Curanmor Ditangkap di Area USU

Foto : Masuk Kampus Bukan untuk Kuliah, Tapi Menjarah: Residivis Curanmor Ditangkap di Area USU. (dok/ist)

Medan, JejakSiber.com — Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali menorehkan keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan mahasiswa di kawasan Universitas Sumatera Utara (USU). Seorang pelaku berinisial YP (27), warga Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, akhirnya ditangkap basah saat beraksi di area parkiran Fakultas Teknik USU, Kamis (30/10/25) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan berlangsung cepat dan terukur. Petugas Unit Reskrim yang tengah berpatroli di sekitar kampus mencurigai gerak-gerik pelaku. Begitu memastikan target, tim langsung melakukan penyergapan dan meringkusnya sebelum berhasil melarikan diri bersama sepeda motor incarannya.

Aksi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., dibantu Panit I Ipda Fidhial Bhakti, S.H., dan Panit II Ipda Zepry Nadapdap, S.H., M.H., bersama tim opsnal lainnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

• 1 unit sepeda motor Honda Beat Eco,

• 1 kunci letter Y,

• 2 mata kunci T,

• 1 dompet kulit hitam,

• 1 jaket hoodie hitam, dan

• 1 celana jeans biru.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mencengangkan: YP merupakan residivis kasus curanmor dan telah 14 kali beraksi di kawasan kampus USU. Ia mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk bersenang-senang dan membeli narkoba.

“Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi karena sering beraksi di area kampus. Modusnya berpura-pura menjadi mahasiswa atau pengunjung kampus, lalu mengintai sepeda motor yang ditinggal pemilik,” ujar Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan.

Ironisnya, YP sebelumnya juga pernah ditahan di Polsek Medan Tembung dalam kasus serupa. Namun, alih-alih jera, ia kembali beraksi di lokasi yang justru menjadi simbol pendidikan tinggi di Sumatera Utara.

Kini, pelaku harus kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pengelola kampus agar meningkatkan kewaspadaan, karena di tengah hiruk pikuk aktivitas akademik, kejahatan bisa menyelinap bahkan di ruang yang mestinya menjadi tempat lahirnya intelektualitas dan integritas. (Jygs)

Editor : Js