![]() |
| Foto : Sidang Perdana Eks Pejabat PUPR Sumut yang Disebut "Orang Kepercayaan Bobby Nasution" Digelar. (dok/ist) |
Medan, JejakSiber.com— Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/25). Perkara ini terdaftar dengan nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
Sidang dipimpin Ketua PN Medan, Maddison, bersama dua hakim anggota yakni Rurita Ningrum dan Asad Rahim Lubis. Pantauan awak media, Topan Ginting menghadiri persidangan bersama terdakwa lain, Rasuli Efendi Siregar selaku PPK UPT Gunung Tua. Keduanya masuk ruang sidang utama pada pukul 10.20 WIB dengan pengawalan polisi.
Agenda sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik Topan maupun Rasuli tampak mengenakan kemeja putih. Di ruang sidang tampak keluarga turut hadir memberikan dukungan moral. Suasana haru terjadi sebelum proses sidang dimulai ketika Topan menyalami keluarganya sambil menangis dan sesekali mengusap air mata.
Dakwaan: Dugaan Suap Rp 4,5 Miliar
Dalam surat dakwaan, KPK menyebut bahwa dua kontraktor, Akhirun Piliang dan putranya Rayhan Dulasmi Piliang, memberikan suap dan janji komitmen senilai Rp 4,04 miliar kepada pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.
Topan Ginting didakwa menerima commitment fee maksimal 5 persen dari nilai kontrak, sementara Rasuli Efendi Siregar menerima jatah 1 persen. Selain keduanya, KPK turut mencatat pejabat yang menerima aliran dana sebagai berikut:
• Stanley Tuapattiraja (Kepala BBPJN Sumut): Rp 300 juta
• Dicky Erlangga (Kasatker PJN Wilayah I Medan): Rp 1,675 miliar
• Rahmad Parulian: Rp 250 juta
• Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK PJN Wilayah I Medan): Rp 535 juta
• Heliyanto (PPK lainnya): Rp 1,194 miliar
Jaksa menyebut uang tersebut diberikan untuk mengatur pemenangan proyek melalui sistem e-katalog agar PT Dalihan Na Tolu Grup ditetapkan sebagai pemenang sesuai arahan Topan.
Status Pemberi Suap
Dalam perkara terpisah, KPK sebelumnya telah menuntut kedua pemberi suap. Akhirun Piliang dituntut 3 tahun penjara, sementara putranya Rayhan dituntut 2 tahun 6 bulan atas pelanggaran Pasal 5 huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor.
Sidang terhadap Topan dan Rasuli selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Jygs)
Editor : Js

















