Header Ads Widget

Lolos dari Hukuman Mati, Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan dan Pencabulan Picu Pro-Kontra

Foto: Terdakwa Yunus Saputra pelaku pencabulan sekaligus pembunuhan terhadap siswi Paskibra berinisial DF (15), kasus yang sempat mengguncang Madina dan menjadi sorotan publik nasional.

Madina, JejakSiber.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Yunus Saputra menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Yunus merupakan pelaku pencabulan sekaligus pembunuhan terhadap siswi Paskibra berinisial DF (15), kasus yang sempat mengguncang Madina dan menjadi sorotan publik nasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber, termasuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (13/1/26) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Yunus terbukti melakukan pembunuhan berencana disertai pencabulan sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primair dan dakwaan kumulatif kedua. Bahkan, tuntutan jaksa secara tegas menyebut, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunus Saputra bin Sutarno dengan pidana mati.”

Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Dalam putusan yang dibacakan pada sidang vonis Selasa (27/1/26), hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primair. Dengan demikian, tuntutan pidana mati dibatalkan.

Meski begitu, hakim menyatakan Yunus terbukti melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana lain serta pencabulan sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu subsidair dan dakwaan kumulatif kedua JPU. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Kasus ini bermula pada Selasa (29/7/25) lalu, di area perkebunan sawit Desa Taluk, Kecamatan Natal. Sekitar pukul 16.39 WIB, terdakwa berdiri di pinggir jalan umum di kawasan SPBU Desa Panggautan. Saat melihat korban melintas dengan sepeda motor sepulang latihan Paskibra, terdakwa mengejar dan menghentikannya.

Dengan modus meminta korban menemaninya mengambil suku cadang motor di sekitar Perkebunan Mitra KUD, terdakwa berhasil membawa korban ke lokasi yang sepi. Di tempat tersebut, terdakwa merampas telepon genggam korban, melakukan penganiayaan, mencekik korban hingga lemas, lalu mencabuli korban dalam kondisi tidak berdaya.

Tak berhenti di situ, terdakwa membawa jasad korban ke lubang bekas galian sejauh sekitar 200 meter dan menimbunnya dengan tanah untuk menghilangkan jejak. Kasus tersebut akhirnya terbongkar dan menyeret Yunus ke meja hijau.

Vonis seumur hidup ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian menilai hukuman tersebut terlalu ringan mengingat perbuatan terdakwa yang keji dan menghilangkan nyawa anak di bawah umur. Sementara pihak lain menyebut putusan hakim telah sesuai dengan pembuktian hukum yang ada di persidangan. (Gjys)

Editor: Js