![]() |
| Foto: Polresta Barelang Tanggap Aduan Warga, Layanan 110 Gercep Tangani Kasus Pencurian. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com – Polresta Barelang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat melalui sistem Layanan Call Center 110. Hal ini terlihat dari penanganan aduan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Senin (26/1/26) di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam.
Aduan disampaikan warga bernama M. Sahid melalui Layanan 110 Polresta Barelang dengan nomor pengaduan 1729047. Ia melaporkan kejadian kemalingan di ruko miliknya yang berlokasi di Ruko Baloi Office No. 3, Kelurahan Baloi Indah, Lubuk Baja, sekitar pukul 09.07 WIB.
Setelah aduan diterima, operator Layanan 110 Briptu Febri Adriyan dan Bripda Mohamad Maulana Rafli melakukan verifikasi dan meneruskan informasi kepada Piket Batara Biru Polsek Lubuk Baja.
Sebagai bentuk quick respon, Kanit Samapta Polsek Lubuk Baja bersama Piket Batara Biru langsung menuju lokasi sesuai titik koordinat share location untuk melakukan pengecekan, mengamankan area, dan memberikan pelayanan kepolisian kepada pelapor.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi pelayanan Polri yang responsif, profesional, dan humanis dalam menjawab setiap aduan masyarakat, khususnya terkait kriminalitas dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Barelang.
Atas penanganan cepat tersebut, pelapor mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Barelang yang sigap menindaklanjuti laporan melalui Call Center 110. (Js)
Editor: Red

















