![]() |
| Foto: Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Psikotropika, Amankan 32 Butir Obat. (dok/ist) |
Cilacap, JejakSiber.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran psikotropika dan mengamankan seorang pria berinisial APW (21), warga Kelurahan Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita 32 butir obat psikotropika saat penangkapan di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, Sabtu (3/1/26).
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Cilacap.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan psikotropika di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah,” ujar Ipda Galih Secahyo.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Ipda Galih menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah membeli obat psikotropika tersebut sebanyak tujuh kali dari seseorang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sebagian obat dikonsumsi sendiri, sementara sisanya diedarkan kepada pihak lain.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga strip obat psikotropika berbagai jenis, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta,” tegas Ipda Galih.
Ia menambahkan, Polresta Cilacap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari peredaran obat terlarang.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Call Center Polri 110, layanan bebas pulsa yang aktif 24 jam. (Hk)
Editor: Js

















