![]() |
| Foto: Pemko Medan Tegaskan Tak Larang Jual Daging Babi, Lokasi Khusus Disiapkan. (dok/ist) |
Medan, JejakSiber.com - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya angkat bicara menanggapi polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-halal di Kota Medan. Edaran tersebut sebelumnya menuai kritik dan keresahan, khususnya di kalangan pelaku usaha makanan non-halal.
Melalui konferensi pers, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Sofyan, didampingi Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, memberikan klarifikasi resmi, Minggu (22/2/26).
Sofyan menegaskan, SE tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas penjualan komoditas non-halal, termasuk daging babi. Menurutnya, terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat sehingga memunculkan persepsi seolah-olah ada pelarangan.
“Edaran ini tidak dimaksudkan untuk melarang warga beraktivitas, khususnya berdagang komoditas non-halal. Tidak ada maksud Pemko Medan ke arah sana,” tegas Sofyan di hadapan awak media.
Ia menjelaskan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah penataan lokasi penjualan agar lebih tertib dan tidak memicu potensi gesekan sosial di Kota Medan yang dikenal sebagai daerah majemuk dan heterogen.
Sebagai solusi konkret, Pemko Medan telah menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang komoditas non-halal. Dua pasar yang ditetapkan memiliki area khusus tersebut adalah Pasar Petisah dan Pasar Sambu.
“Di sana sudah disiapkan area oleh PUD Pasar dan diperbolehkan untuk dagangan tersebut,” ujar Sofyan.
Tak hanya menyediakan lokasi, Pemko Medan juga memberikan insentif berupa pembebasan retribusi selama dua tahun bagi pedagang yang menempati area yang telah ditentukan. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan usaha para pedagang.
Sementara itu, Citra Effendi Capah menjelaskan bahwa SE tersebut merupakan penguatan dari regulasi yang telah ada sebelumnya, di antaranya Perda Nomor 10 Tahun 2021, Perwal Nomor 9 Tahun 2009, serta Perwal Nomor 47 Tahun 2025, termasuk aturan ketertiban umum yang melarang aktivitas berjualan di badan jalan.
“Edaran ini bukan larangan terhadap penjualan daging berkaki empat non-halal seperti babi dan sejenisnya. Ini penguatan dari aturan yang sudah ada,” jelas Citra.
Ia menegaskan, yang dilarang adalah praktik berjualan di badan jalan, bukan komoditasnya. Dengan penataan tersebut, Pemko Medan berharap tercipta ketertiban, kepastian usaha, serta keharmonisan sosial di tengah keberagaman masyarakat Kota Medan. (Gjys)
Editor: Js


















