Header Ads Widget

Mega Mall Digugat Rp 9,1 Miliar, Sengketa Lahan Batam Centre Seret BP Batam


Foto: Saat digelar sidang lapangan, Rabu (4/2/26). (dok/ist)

Batam, JejakSiber.com — Sengketa bisnis terkait penguasaan lahan di kawasan strategis Batam Centre kembali mencuat ke ruang publik. PT Metalindo Usaha Bersama secara resmi menggugat PT Federal Investindo, badan hukum pengelola Mega Mall Batam, atas dugaan wanprestasi yang berujung pada klaim ganti rugi senilai Rp 9,1 miliar.

Perkara perdata tersebut tercatat dengan Nomor 248/Pdt.G/2025/PN Btm dan kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sidang yang digelar pada Selasa (12/11/25) lalu telah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan sepuluh alat bukti surat yang diajukan oleh pihak penggugat.

"Kami sudah menyerahkan dokumen otentik terkait perjanjian dan realisasi penimbunan lahan. Pihak tergugat jelas tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati," ujar Jemi Prengki, Kuasa hukum PT Metalindo usai persidangan, dikutip dari batamtoday.com.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan hakim anggota Mona dan Douglas Napitupulu. Dalam gugatannya, PT Metalindo menegaskan bahwa PT Federal Investindo telah melanggar kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Penataan Alokasi Lahan di Kawasan Batam Centre, dokumen yang menurut penggugat memiliki kekuatan hukum mengikat.

PT Metalindo meminta majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan wanprestasi serta menghukum PT Federal Investindo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 9.145.100.000. Selain kerugian materiil, penggugat juga menuntut pembayaran bunga yang besarannya akan ditentukan kemudian oleh pengadilan.

Tak hanya itu, PT Metalindo turut mengajukan permohonan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari apabila tergugat tidak melaksanakan kewajibannya setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tekanan hukum agar putusan pengadilan tidak diabaikan.

"Kami juga meminta agar seluruh aktivitas di lahan objek sengketa dihentikan sampai perkara ini diputus," tegas Jemi Prengki.

Menariknya, perkara ini tidak hanya melibatkan dua entitas bisnis. Badan Pengusahaan (BP) Batam cq Direktorat Pengelolaan Pertanahan turut digugat sebagai turut tergugat. Hal ini lantaran lahan yang disengketakan berada di bawah kewenangan BP Batam sebagai otoritas pengelola dan pemberi alokasi lahan di wilayah tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Pengadilan Negeri Batam bersama para pihak menggelar sidang lapangan pada Rabu (4/2/26) guna melihat langsung objek sengketa. Sidang lapangan ini menjadi krusial untuk memastikan batas, status, serta dugaan tumpang tindih alokasi lahan yang selama ini menjadi pokok perselisihan.

Kasus ini kembali membuka luka lama persoalan tata kelola lahan di Batam Centre. Dugaan overlapping alokasi lahan antarperusahaan dinilai bukan persoalan baru, namun terus berulang dan memicu konflik hukum berkepanjangan. Publik pun mempertanyakan konsistensi dan transparansi BP Batam dalam menjalankan fungsi pengelolaan pertanahan di kawasan yang menjadi jantung perekonomian Kota Batam tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan resmi guna melengkapi pemberitaan secara berimbang. (Dikot)

Editor: Js