![]() |
| Foto: Bupati Cilacap Diduga Ancam Mutasi Pejabat Demi Setoran THR. (dok/ist/Kompas.com) |
Cilacap, JejakSiber.com – Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan kepala daerah kembali mencoreng wajah birokrasi daerah. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga menekan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk menyetor uang tunjangan hari raya (THR), bahkan disertai ancaman mutasi bagi yang tidak patuh.
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengumpulan dana dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat daerah mengaku merasa tertekan dengan permintaan tersebut. Mereka khawatir akan dipindahkan dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan bupati.
“Beberapa saksi menyampaikan ada kekhawatiran jika tidak memenuhi permintaan saudara Syamsul, maka akan digeser atau dimutasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/26).
Menurut KPK, pejabat yang tidak menyetor dana dianggap tidak loyal terhadap pimpinan daerah.
Pejabat Daerah Diperiksa
Dalam penyidikan awal, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap. Mereka antara lain:
• Kepala Dinas PUPR Cilacap Wahyu
• Kepala Bidang Tata Ruang Rosalina
• Kepala Dinas Pertanian Sigit
• Kepala Dinas Pendidikan Paiman
• Plt Direktur RSUD Cilacap Hasanudin
• Kepala Bidang Irigasi Wahyu Indra
• Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Bambang
Kesaksian para pejabat ini menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk mengungkap pola pengumpulan dana yang diduga dilakukan secara sistematis.
Target Rp750 Juta dari SKPD
KPK menyebut terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana. Setiap SKPD diminta menyetor dana berkisar Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan sebagai THR bagi pihak eksternal, yakni Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati bahkan menargetkan pengumpulan dana tersebut rampung pada 13 Maret 2026.
Namun dalam praktiknya, tidak semua SKPD mampu memenuhi nominal yang diminta. Sebagian hanya mampu menyetor mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Dana Diduga Tak Hanya untuk THR
KPK juga mengungkap adanya dugaan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi THR pihak eksternal.
“Dalam penyidikan ditemukan indikasi bahwa dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Asep.
Berdasarkan perhitungan internal, kebutuhan dana THR yang disebut-sebut untuk pihak eksternal sebenarnya hanya sekitar Rp515 juta. Namun Syamsul diduga menargetkan pengumpulan hingga Rp750 juta.
Hingga OTT dilakukan, dana yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta.
Dikumpulkan Melalui Asisten II
Proses pengumpulan dana diduga dilakukan melalui Ferry Adhi Dharma, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap.
Dana dari para SKPD tersebut kemudian ditemukan KPK dalam bentuk uang tunai di rumah Ferry.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya mekanisme pengumpulan dana yang telah diorganisir.
Dua Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
• Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
• Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pejabat daerah terkait pengumpulan dana THR Idul Fitri 2026.
Saat ini keduanya telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini kembali menegaskan bagaimana kekuasaan birokrasi dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan dengan menekan bawahan menggunakan ancaman jabatan. (Red/*)
Editor: Js



















