![]() |
| Foto: Polresta Cilacap Bongkar Peredaran Sabu 1,07 Gram, Tiga Tersangka Diamankan. (dok/ist) |
Cilacap, JejakSiber.com – Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,07 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka pada Senin (2/3/26) malam.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial R (26) warga Kedungreja, A (20) warga Bantarsari, serta E (30) warga Gandrungmangu. R dan A diamankan di salah satu SPBU di wilayah Gandrungmangu, sedangkan E ditangkap di rumahnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa pipet kaca, botol berisi sampel urine, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan sabu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Jakarta Barat dengan harga Rp2 juta. Tersangka R dan A diketahui awalnya menerima pesanan dari rekannya untuk mengambil paket sabu. Setelah memperoleh barang tersebut, keduanya kembali ke Cilacap dan sempat mengonsumsi sebagian sabu di perjalanan.
Setibanya di Cilacap, A kemudian menghubungi E. Ketiganya kembali mengonsumsi sabu di rumah E di wilayah Gandrungmangu.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di wilayah Gandrungmangu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial R (26) dan A (20) di SPBU Wringinharjo, serta satu tersangka berinisial E di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket sabu dengan berat total 1,07 gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Ipda Galih menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan di atasnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Selain itu, Polresta Cilacap juga akan terus memburu bandar dan pengedar narkoba lainnya,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Hk)
Editor: Js


















