Header Ads Widget

Dugaan Solar Ilegal dan Pelabuhan Tikus di Batam, Aparat Didesak Jangan Tutup Mata

Foto: Dugaan Solar Ilegal dan Pelabuhan Tikus di Batam, Aparat Didesak Jangan Tutup Mata. (dok/ist/Tim)

Batam, JejakSiber.com – Dugaan aktivitas distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar serta keberadaan pelabuhan tikus di kawasan Dapur 12, tepatnya di samping PT CIH Indonesia, kembali menjadi sorotan publik. Berbagai pemberitaan media yang mengungkap dugaan aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah yang selama ini disebut-sebut rawan praktik penyelundupan.

Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Pasalnya, dugaan aktivitas ilegal tersebut disebut bukan berlangsung secara sembunyi-sembunyi, melainkan diduga terjadi berulang dan dalam kurun waktu yang tidak singkat. Kondisi ini memunculkan spekulasi dan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah pengawasan memang lemah, atau ada faktor lain yang menyebabkan aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.

Menanggapi persoalan tersebut, Advokat dan Praktisi Hukum Nasional, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

Menurut Rikha, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, maka perkara tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan.

"Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM maupun jaringan penyelundupan yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal. Jika dugaan ini benar, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kerusakan sistem distribusi energi nasional dan terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat," tegas Rikha, Rabu (10/6/2026).

Ia menilai, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan salah satu kejahatan ekonomi yang memiliki dampak luas. Selain menggerus keuangan negara, praktik tersebut berpotensi merampas hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi secara tepat sasaran.

Lebih jauh, dugaan keberadaan pelabuhan tikus yang digunakan sebagai jalur keluar masuk barang tanpa prosedur resmi dinilai dapat menjadi pintu masuk berbagai aktivitas ilegal lainnya, mulai dari penyelundupan barang hingga penghindaran kewajiban kepabeanan yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Rikha menjelaskan, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa kegiatan penyimpanan, pengangkutan maupun niaga BBM wajib memiliki izin yang sah.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga dapat diterapkan apabila ditemukan unsur memperoleh keuntungan secara melawan hukum, pemalsuan dokumen, persekongkolan, maupun keterlibatan pihak lain yang turut membantu terjadinya tindak pidana.

Sementara itu, apabila jalur tidak resmi tersebut digunakan untuk aktivitas keluar masuk barang tanpa prosedur kepabeanan, maka berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan terkait tindak pidana penyelundupan.

Atas kondisi tersebut, Rikha mendesak Kapolri melalui Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Kejaksaan, hingga PPNS untuk segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat harus berani menelusuri kemungkinan adanya pemodal, aktor intelektual maupun pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

"Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah. Jika ada keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal atau oknum yang membekingi, semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Publik membutuhkan kepastian hukum dan transparansi," ujarnya.

Ia menegaskan, keseriusan aparat dalam mengusut kasus ini akan menjadi indikator keberpihakan negara terhadap upaya pemberantasan mafia BBM dan praktik penyelundupan yang selama ini menjadi penyakit kronis di berbagai wilayah perbatasan Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. Media ini juga masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut. (*/Tim)

Editor: Js