Header Ads Widget

Curi Hp di Warung Kopi, Residivis Ini Dicokok Tim Reskrim Polsek Sagulung



Foto : Pelaku pencarian hp inisial PB yang merupakan residivis. (dok)

Batam, jejaksiber.com - Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian inisial PB (35), Selasa (24/8/21).

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba dalam siaran persnya.

Tigor menjelaskan bahwa pada hari Senin pekan lalu tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 10.42 Wib., seorang pria berinisial PB melakukan pencucian satu unit handphone di salah satu warung kopi yang berada di depan pintu masuk pasar BBC Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung.

"Pada saat korban sedang memasak pelaku langsung mengambil HP milik korban yang terletak diatas meja dan pelaku langsung pergi dari warung dengan membawa 1 unit HP Merek Infinix Smart 4, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.500.000,-," tutur Tigor.

Setelah menerima laporan Polisi, unit Opsnal Polsek Sagulung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Buana View, Kecamatan Batu Aji.

"Kemudian bergerak cepat menuju lokasi, unit opsnal Polsek Sagulung berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sagulung dan dilakukan pengembangan guna proses lebih lanjut," kata Tigor, Rabu (25/8/21).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Sagulung mengatakan bahwa "Pelaku PB merupakan residivis kasus pencurian tahun 2016 dan bebas tahun 2019, saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim polsek sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone android merk Infinix Smart 4, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BP 2471 OA serta pakaian yang digunakan saat melakukan tindak pencurian, atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Js)