Header Ads Widget

GKI Syaloom Klademak Mulai Jaring Majelis Periode 2026-2031

Foto: GKI Syaloom Klademak Mulai Jaring Majelis Periode 2026-2031. (dok/ist/Jos)

Sorong, JejakSiber.com – Gereja GKI Syaloom Klademak, Kota Sorong, Papua Barat Daya, mulai melakukan proses penjaringan bakal calon majelis untuk periode pelayanan 2026-2031. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan regenerasi pelayan khusus gereja, khususnya penatua dan syamas.

Penjaringan majelis merupakan tahap awal dalam proses pencarian dan pengusulan nama-nama anggota jemaat yang dinilai memenuhi kriteria untuk menjadi pelayan khusus. Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan tata aturan rumah tangga gereja yang telah menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan jemaat.

Dalam mekanismenya, panitia penjaringan terlebih dahulu menyampaikan kriteria dan persyaratan calon majelis kepada warga jemaat. Selanjutnya, panitia melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi serta aspek kerohanian para bakal calon sebelum menetapkan nama-nama calon tetap yang nantinya mengikuti tahapan pemilihan.

Proses tersebut kini mulai dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan Bakal Calon Majelis GKI Syaloom Klademak untuk masa pelayanan 2026-2031. Jemaat GKI Syaloom Klademak sendiri memiliki lima rayon yang secara bertahap akan mengikuti proses penjaringan hingga nantinya majelis terpilih ditetapkan dan dikukuhkan pada Desember 2026.

Ketua Jemaat GKI Syaloom Klademak, Pdt. Els Putirulan Maniagasi, S.Th., M.Mis., didampingi sejumlah anggota majelis telah mulai melakukan kunjungan kepada nama-nama yang masuk dalam daftar bakal calon majelis.

Kunjungan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapan masing-masing calon dalam menerima panggilan pelayanan. Dalam proses di Rayon I, misalnya, tidak semua anggota jemaat yang namanya masuk dalam daftar bakal calon bersedia menerima pencalonan tersebut.

Sejumlah calon menyampaikan alasan tertentu yang membuat mereka belum siap menerima tugas pelayanan. Sikap tersebut diterima dan dihargai oleh Ketua Majelis Jemaat karena keputusan untuk menjadi pelayan khusus bukanlah sesuatu yang dapat dipaksakan.

Pdt. Els Putirulan Maniagasi menegaskan, kesiapan menjadi majelis harus lahir dari kesadaran, kesetiaan, serta kesediaan menjalankan tanggung jawab pelayanan sesuai dengan aturan gereja.

“Puji syukur, di Rayon Satu yang sudah kita kunjungi ada bakal calon majelis yang baru terpilih menggantikan majelis yang sudah dua periode. Bagi yang belum siap, pasti ada waktu untuk mereka,” ujar Els.

Ia menjelaskan, proses kunjungan kepada para bakal calon akan terus dilanjutkan ke Rayon II, III, IV, dan V. Langkah tersebut dilakukan untuk membangun komunikasi secara langsung sekaligus memastikan setiap bakal calon memahami tanggung jawab pelayanan yang akan diemban.

Menurutnya, pergantian majelis yang telah menjalankan pelayanan selama dua periode merupakan bagian dari proses regenerasi dalam kehidupan bergereja. Karena itu, kehadiran wajah-wajah baru diharapkan dapat melanjutkan pelayanan sekaligus memperkuat kehidupan jemaat.

Salah satu momen haru terjadi ketika rombongan mengunjungi rumah Lisa Sudarto, salah satu bakal calon majelis yang terpilih. Lisa menyatakan kesediaannya menerima panggilan pelayanan untuk menggantikan kedua orang tuanya yang semasa hidup juga aktif menjalankan tugas sebagai majelis gereja.

“Saya menerima untuk majelis pengganti Bapa Mama,” ujar Lisa dengan penuh haru.

Pernyataan tersebut membuat suasana kunjungan menjadi emosional. Lisa meneteskan air mata saat mengenang kedua orang tuanya. Pdt. Els Putirulan Maniagasi yang mendengar kesaksian tersebut juga ikut terharu hingga meneteskan air mata.

Momen tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa proses regenerasi majelis bukan sekadar pergantian struktur organisasi gereja, tetapi juga berkaitan erat dengan panggilan iman, keteladanan keluarga, dan kesinambungan pelayanan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Seluruh rangkaian penjaringan selanjutnya akan terus dilakukan hingga seluruh tahapan selesai. Majelis terpilih untuk periode 2026-2031 dijadwalkan akan ditetapkan dan dikukuhkan pada Desember 2026. (Jos)

Editor: Js