Header Ads Widget

Lakukan Perlawanan, 4 Pelaku Curat dan Curas Dilumpuhkan Tim Gabungan Polresta Barelang

 

Foto : 4 orang pelaku tindak pidana curas dan curat yang berhasil diamankan tim gabungan Opsnal Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung dan Sekupang. (dok)

Batam, jejaksiber.com - Tim gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sagulung dan Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan berhasil mengamankan 4 (empat) orang sebagai pelaku tindak pidana curat dan curas, Sabtu kemarin (28/8/21).

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, Ia menjelaskan bahwa penangkapan ke empat pelaku tersebut hasil dari pengembangan laporan polisi dari salah satu korban (karyawan SPBU PT. Majesty Petrolindo) yang mengalami tindakan pidana perampokan dengan disertai kekerasan, Senin (23/8/21) lalu sekira pukul 08.30 Wib.

"Saat itu pelapor akan melakukan setoran uang ke bank sebesar Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) menuju Bank Mandiri Cabang Batam, kemudian pada saat di jalan raya depan Pizza Hut Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," tutur Tigor dalam siaran persnya, Minggu (29/8/21).

Tigor menjelaskan bahwa si korban dipepet oleh 2 orang pengendara motor dan salah seorang dari pengedara motor tersebut memperlihatkan pisau kepada pelapor dan 1 orang lagi mencoba menarik tas yang dibawa oleh pelapor dan kedua orang pengendara motor tersebut berhasil membawa tas yang dibawa oleh terlapor yang berisi uang Rp.230.000.000,- milik PT. Majesty Petrolindo.

"Akibat Kejadian tersebut pelapor juga mengalami luka lecet bagian tangan sebelah kanan karena pelapor terjatuh saat tas milik pelapor di tarik oleh terlapor, akibat kejadian tersebut korban mengalami  kerugian sebesar Rp.230.000.000,-," lanjut Togor.

Selanjutnya Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan.

"Kemudian pada hari Kamis (26/08/2021) Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sagulung dan Opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa pelaku inisial ZS (38) dan Pelaku berhasil diamankan," pungkasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, pada hari Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 01.41 Wib pelaku inisial A (44) berhasil diamankan, kemudian sekira pukul 08.43 Wib tim kembali mengamankan pelaku inisal W (34) dan inisial L (41).

Kasi Humas Polresta Barelang memaparkan pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

"Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan ke arah kaki para pelaku dan para pelaku berhasil diamankan kembali, selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Tigor.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim membenarkan telah terjadi tindak pidana curat yang di lakukan oleh 4 orang pelaku inisial ZS, A, W dan L.

"Pelaku melakukan curat di 2 TKP, yaitu di Jalan Raya Depan Pizza Hut Kecamatan Lubuk Baja dan di Ruko Mutiara Residence, Kota Batam, atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara," ujar Andri. (Js)