Foto : Mucikari prostitusi online inisial M diamankan Polres Kepulauan Anambas. (dok) |
Anambas, jejaksiber.com - Berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK) secara online Jumat (20/8/21) lalu pukul 23.30 Wib.
Penyedia jasa PSK inisial M tersebut berhasil diringkus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di sebuah hotel yang ada di Kota Tarempa.
"Modus tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara mengirimkan foto-foto Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut kepada para lelaki hidung belang dan nantinya akan dihubungi secara langsung, apabila sesuai dengan kriteria lelaki tersebut maka PSK itu akan langsung diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Rifi Hamdani Sitohang, saat konferensi pers, Sabtu (28/8/21).
Rifi Hamdani juga menambahkan, dari hasil penyidikan sampai saat ini tidak ada anak dibawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Namun demikian pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak melakukan hal serupa.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 6 unit hp android, 3 buah alat kontrasepsi merk Sutra,1 tisue magic," kata Rifi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal UU no 19 tahun 2016 tentang UU ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP. (Red)