Header Ads Widget

Sat Resnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 717,24 Gram

 

Foto : Pemusnahan barang bukti 717,24 gram narkotika jenis sabu di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang. (dok)

Batam, jejaksiber.com – Sat Resnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti 717,24 gram narkotika jenis sabu di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (26/8/21).

Kegiatan itu dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara dan di hadiri Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Samuel Pangaribuan, Hakim Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus, Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Batam Tri Lukita Adi, Perwakilan Pengacara Juhrin Pasaribu, Maya selaku PPNS Balai POM Batam, Kasiwas Polresta Barelang Iptu Sutrisno dan Sattahti Polresta Barelang Ipda Basri.

Penangkapan barang bukti keseluruhan berasal dari 2 tersangka RM dan tersangka K sebanyak 758,24 gram, di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 37 gram, untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri di sisihkan sebanyak 4 gram dan yang di musnahkan seberat 717,24 gram.

Lulik Febyantara mengatakan bahwa penangkapan 2 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Sat Resnarkoba Polresta Barelang.

"Kedua tersangka berhasil di amankan pada hari yang sama tepatnya hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 yang lalu, namun tempat berbeda, inisial RM di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim, sedangkan tersangka inisial K di Perumahan Bida Asri, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa," jelas Lulik.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia.

"Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua," pungkasnya.

"Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," ungkap Tigor Sidabariba. (Js)