Header Ads Widget

Satresnarkoba Polresta Barelang Ringkus Pemilik Narkotika Jenis Ekstasi

 

Foto : Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30 butir dengan berat 8,55 gram (dok).

Batam, jejaksiber.com - Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku atas tindak pidana narkotika jenis ekstasi inisial H (34) di PT. TENJI Komplek Mega Cipta, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat lalu (23/8/21).

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang menjelaskan bahwa berawal pada saat tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima atau mengedarkan Narkotika di Seputaran PT. TENJI Komplek Mega Cipta, Kecamatan Batu Ampar.

"Saat tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, Jumat tanggal (23/8/2021) sekira Pukul 15.45 Wib, tim melihat orang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di tepi Jalan depan PT. TENJI Komplek Mega Cipta, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam," jelas Lulik dalam siaran persnya, Selasa (24/8/21).

Lulik memaparkan dengan gerak cepat tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial H (34) serta di lakukan penggeledahan dan di temukan 30 butir narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik transparan yang terdapat didalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang di temukan di dalam saku samping sebelah kanan celana Pelaku.

"Pelaku mengakui bahwa tablet ekstasi tersebut adalah milik pelaku sendiri, kemudian pelaku serta barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut," papar Lulik.

Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 30 butir narkotika jenis tablet ekstasi dibungkus plastik transparan dengan berat netto 8,55 gram, 1 buah bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 unit handphone merk Oppo warna grey beserta kartu seluler.

Melalui Kasat Resnarkoba, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur membenarkan telah di amankan 1 orang pelaku inisial H berusia 34 tahun yang saat ini sudah di amankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut. (Js)