Header Ads Widget

Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria Ini Diciduk Polisi di Kamar 204 Wisma Tanjung Batu

Foto : Kedua pelaku pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dicyduk Dit Resnarkoba Polda Kepri. (dok)

Batam, jejaksiber.com - Dua orang laki-laki inisial J dan M berhasil diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu seberat 500 (lima ratus) gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. yang didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi.

"Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 sekira Pukul 20.45 Wib, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," kata Harry, Minggu (12/9/21).

Selanjutnya tim mendalami informasi tersebut dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial J dan M.

Kedua orang pelaku pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada saat berada di kamar nomor 204, Wisma Tanjung Batu Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau," pungkasnya.

Harry menuturkan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan.

"Atas perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara," tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Js)