Header Ads Widget

Pelaku Pengeroyokan Petugas Bea dan Cukai di Batam Berhasil Diringkus Tim Gabungan Jatanras

Foto : Pelaku pengeroyokan terhadap petugas Bea dan Cukai di Batam dan barang bukti. (dok)

Batam, jejaksiber.com - Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengamankan satu orang pelaku dalam tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan, barang siapa dengan kekerasan melawan kepada seseorang Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 13.30 Wib. Pelapor dan saksi bersama tim dari patroli darat Bea dan Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan bongkar muat rokok ilegal di Perumahan Villa Hang Lekir Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

"Sekira pukul 17.30 Wib. Pelapor dan saksi bersama tim dari Patroli darat Bea dan Cukai tiba dilokasi, bahwa benar telah dilakukannya kegiatan bongkar muat rokok ilegal, kemudian Pelapor dan saksi bersama tim patroli darat Bea dan Cukai mengamankan barang-barang tersebut," kata Tigor, Selasa (7/9/21).

Namun pelapor dan saksi bersama tim patroli darat Bea dan Cukai mendapatkan perlawanan dari orang yang tidak dikenal tersebut dan melakukan pengeroyokan terhadap pelapor dan saksi bersama tim dari patroli darat Bea dan Cukai.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian kening kepala sebelah kiri, leher bagian sebelah kiri, dan tangan bagian sebelah kiri dan saksi mengalami luka lebam di bibir atas sebelah kanan," jelas Kasi Humas Polresta Barelang.

Lanjut Tigor menjelaskan, menerima laporan korban yang mengalami pengeroyokan dan atau penganiayaan, kemudian tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan mendapat ciri-ciri pelaku dari vidio yang di rekam oleh warga.

"Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 3 September 2021 minggu lalu sekira pukul 14.00 Wib. Tim mendapat informasi bahwa pelaku inisial T (38) berada di sekitaran punggur dan sekira pukul 14.33 Wib. tim berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Tigor.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang saat ini pelaku sudah di amankan di unit reskrim Polresta Barelang.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Yos Guntur. (Js)