Foto : Barang bukti tembakau gorila hasil tangkapan Tim K-9 Bea Cukai Batam. (dok) |
Batam, jejaksiber.com - Hingga tanggal 31 Agustus 2021, Bea Cukai Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp.66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian negara Rp.18,63 miliar, 13 diantaranya adalah penindakan atas peredaran NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor).
Untuk penindakan NPP, Bea Cukai Batam telah mengamankan 8.932 gram sabu, 65.670 butir ekstasi, 220 butir happy five, 2,77 gram kokain sejumlah, 7,25 gram ganja, dan 5,80 gram tembakau gorila.
Penindakan tembakau gorila merupakan penindakan terhadap barang kiriman yang akan dikirimkan dari Jakarta ke Batam, Sabtu (7/8/2021) lalu.
Undani selaku Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani menjelaskan bahwa penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil kerjasama analisa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Tim K-9 Bea Cukai Batam.
"Tanggal 7 Agustus 2021, sekira pukul 10.30 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) DNL, Tim K-9 bersama-sama dengan pegawai Perusahaan Jasa Titipan (PJT) memeriksa barang yang sebelumnya telah diatensi berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil analisa," kata Undani, Kamis (16/9/21) dalam siaran persnya.
Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim inisial MM, dengan penerima inisial M yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Tembesi, Kota Batam.
"Anjing K-9 memberikan respon ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya," ujar Undani.
Lanjut Undani, petugas mendapati dua bungkus ziplock berisi irisan daun tembakau yang diduga merupakan tembakau gorila atau marijuana sintetis sebanyak 5,8 gram.
"Terhadap barang bukti diserahterimakan kepada pihak Kepolisian Resor Kota Barelang untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Upaya penyelundupan tembakau gorila tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (Js)