Header Ads Widget

Jual Sepeda Motor Hasil Curian Sendiri di Facebook, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Foto : Terduga pelaku curanmor inisial ED (18) diamankan di Polsek Sei Beduk. (dok)

Batam, jejaksiber.com - Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Doddy Basyir berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial ED (18) terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dengan  Kamis (30/9/21) kemarin.

Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekira Pukul 18.30 Wib, saat itu korban (inisial MEC) tiba di kantor tempatnya bekerja untuk janjian bersama teman-temannya bermain badminton.

"Korban memarkirkan sepeda motor miliknya didepan ruko Mega Legenda dalam keadaan terkunci stang, kemudian korban bersama teman-temannya dengan menggunakan mobil menuju lapangan Badminton," kata Tigor dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/10/21).

Kemudian, pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 00.30 Wib, korban tiba di kantor dan melihat sepeda motor miliknya dengan merk Yamaha Mio Sporty yang di parkirkannya sudah tidak ada lagi.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batam Kota, guna pengusutan perkara lebih lanjut," lanjut Kasi Humas Polresta Barelang.

Lebih lanjut Tigor menjelaskan, menerima laporan dari korban, unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk melaksanakan kegiatan monitoring wilayah Polsek Sei Beduk dan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menjual sepeda motor tanpa ada surat-surat melalui FJB di Facebook.

"Mendapat informasi tersebut, unit Opsnal langsung mengajak C.O.D. di Pom bensin Tanjung Piayu. Tak lama Unit Opsnal menunggu datang diduga pelaku penjual membawa sepeda motor yang akan dijual, setelah bertemu Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku tersebut," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Sekupang itu.

Setelah Unit Opsnal melakukan intrograsi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut baru ia curi di daerah Mega Legenda, Batam Center bersama temannya. Kemudian Unit Opsnal meminta tunjukan dimana keberadaan temannya.

"Namun setelah di cari sampai ke Batu Merah, temannya tidak ketemu (DPO). Kemudian Unit Opsnal berkordinasi dengan Opsnal Polsek Batam Kota ternyata memang benar ada Laporan Polisinya," ujar Tigor.

Selanjutnya diduga pelaku berserta barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna putih dan 1 buah gunting bergagang warna hitam diduga sebagai alat bantu untuk melakukan pencurian sepeda motor di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Sei Beduk Awal Sya’ban Harahap membenarkan adanya pelaku beserta barang bukti tindak pidana curanmor yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Sei Beduk.

"Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kapolsek Sei Beduk melalui Kasi Humas Polresta Barelang. (Js)