Header Ads Widget

Lelang Kendaraan Mewah, Bea Cukai Batam Kumpulkan PNBP Lebih dari 5 Miliar

Foto : Kendaraan mewah lelangan Bea Cukai (atas), Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, Muhamad Solafudin bersama staf (bawah). (dok/hum) 

Batam, jejaksiber.com - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam berhasil menjual secara lelang 5 unit kendaraan bermotor dari 7 unit yang ditawarkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Kelima unit kendaraan yang berhasil dilelang yaitu Nissan GTR Bar-34, Nissann GTR E-BCNR- 33, Detomasso Tipe 874nPantera, BMW 335i dan Sepeda Motor BMW R60.

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, Muhamad Solafudin mengatakan bahwa barang-barang yang dilelang tersebut merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang periode 2018-2019.

"Dari 7 yang ditawarkan berhasil terjual 5 dan terkumpul PNBP sebesar total Rp.5,869 Miliar," kata Solafudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10/21).

Kegiatan lelang dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran adalah pukul 14.30 WIB tanggal 12 Oktober 2021.

Adapun obyek lelang yang berhasil terjual diantaranya, Mobil Nissan GTR-Bar ditawarkan dengan harga limit Rp.529.381.000,- berhasil terjual dengan harga Rp.2.710.099.678,-

Kemudian, Mobil Nissan GTR E-BCNR-33 ditawarkan dengan harga limit Rp.470.561.000,- berhasil terjual dengan harga Rp.1.890.123.456,-

Selanjutnya, Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit Rp.198.000.000,- berhasil terjual dengan harga Rp.227.900.000,-

Kendaraan bermotor selanjutnya yaitu kendaraan roda dua merek BMW R60 ditawarkan dengan harga limit Rp.28.944.000,- berhasil terjual dengan harga Rp.252.002.000,-

Kendaraan kelima adalah kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh dan terurai merek Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit Rp.95.428.000,- berhasil terjual dengan harga Rp.788.888.888,-

Sedangkan untuk barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali kegiatan lelang yang berikutnya.

Untuk pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta lelang.

Kepada pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021 mendatang. (Js)