Header Ads Widget

Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Bupati Simalungun : Kedepan APIP Diikutsertakan Aparat Penegak Hukum

Foto : Rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Toba. (dok)

Toba, jejaksiber.com - Bupati Simalungun Radiapoh Hasihaolan Sinaga, menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Toba, yang diselenggarakan di Labersa Toba Hotel, Balige, Sumatera Utara, Kamis (14/10/21).

Bupati Simalungun menyampaikan, apapun yang diberikan pada akhir bulan, itulah rezeki bersama, ia menuturkan bahwa penghasilan harus disampaikan kepada istri sebagai pengelola keuangan keluarga, Radiapoh meminta agar istri bertindak sebagai KPK-nya internal keluarga.

"Menyangkut apa yang disampaikan Direktur KPK, kami berharap ke depannya di Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) itu, diikutsertakan aparat penegak hukum," kata Radiapoh Sinaga.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Musa Rajekshah, mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pimpinan KPK RI yang terus memberikan perhatian kepada Pemerintah Daerah agar terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah Sumatra Utara.

Sebelumnnya, Direktur I Korupsi KPK, Didik Agung Widjanarko berharap agar hadirnya ibu-ibu dapat menjadi warning atau menjadi KPK dalam rumah tangganya, yang dapat mengontrol mengawasi kerja suaminya dalam memimpin daerahnya dan bukan menjadi suporter untuk melakukan tindak korupsi.

Adapun tujuan acara ini, agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme pada Pemerintahan Daerah melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Pembangunan sistem pengaduan masyarakat melalui Whistle Bolwing System (WBS) terintegrasi dengn KPK. Melaksanakan penanganan Covid-19 dengan transparan, akuntebel dan bebas korupsi.

Menghindari dan pencegahan terjadinya jual beli jabatan pada pengisian jabatan ASN. Mencegah korupsi di sektor Pendapatan Asli Daerah dan Mengoptimal potensi PAD. Melaksanakan rencana aksi dalam program pembrantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi serta penyerahan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun kepada Pemerintah Simalungun sebanyak 19 sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Simalungun. (Surya Damanik)