Header Ads Widget

BC Batam Kebobolan, Rokok Luffman Tanpa Pita Cukai Asal Batam Marak Beredar di Rohil

Foto : Rokok ilegal merk Luffman tanpa pita cukai beredar di Rohil. (dok/Js)

Batam, jejaksiber.com - Rokok ilegal tanpa pita cukai merk Luffman Classics yang diduga di produksi oleh PT. Fantastik Internasional Indonesia yang berdiri di Kawasan Tunas Industri Batam Center, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri marak beredar di daerah luar Batam.

Salah satu daerah yang sangat mudah mendapatkan rokok ilegal tersebut yaitu di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di Kecamatan Balai Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kecamatan Bagan Sinembah dan Kecamatan lain yang ada di Rohil.

Hal itu berdasarkan hasil penemuan awak media ini saat melakukan investigasi di beberapa warung kaki lima di beberapa Kecamatan yang ada di wilayah Rohil tersebut.

Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa dalang dari pengedar rokok ilegal tersebut dan siapa oknum mafia yang membawa dari Batam.

Sungguh miris rasanya, kenapa rokok tanpa pita cukai yang notabene merugikan negara itu bisa keluar dari Batam.

Apakah pihak Bea Cukai Batam tidak melakukan pengawasan atau bagaimana?

Sebelumnya telah diberitakan bahwa rokok ilegal tersebut beredar luas di wilayah Rohil dengan judul "Tanpa Pita Cukai dan Langgar Permenkes RI No.28 Tahun 2013, Rokok Lufman Marak Beredar di Rohil"

 https://www.jejaksiber.com/2022/01/tanpa-pita-cukai-dan-langgar-permenkes.html#

Berdasarkan pemberitaan tersebut, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Batam, dalam hal ini Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam tepatnya pada Rabu (19/1/22) kemaren melalui telepon seluler dan WhatsApp pribadi.

Tapi, sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, Irwan Kurniawan selaku Kabid P2 Bea Cukai Batam belum memberikan penjelasan dan memilih bungkam dan pesan WhatsApp yang dikirim awak media ini telah centang dua dan berwarna biru yang artinya sudah di baca, bahkan saat dihubungi melalui telepon seluler, tidak mengangkat telepon genggamnya.

Kenapa tidak menanggapi konfirmasi dari awak media, ada apa?

Sementara dalam Undang-undang Republik Indonesia jelas tertuang bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sebagai sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut ;

Pasal 54 "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar"

Pasal 56 "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar"

Disisi lain, awak media ini juga mencoba meminta tanggapan dari Kasat Reskrim Polresta Barelang terkait beredarnya rokok ilegal asal Batam itu di luar daerah melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/1/2022). Namun hingga saat ini juga mendapat respon.

Sementara itu, sebelumnya Roni Hutagalung selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reaksi Anak Masyarakat Peduli Orang Kecil (RAMPOK) Provinsi Riau meminta pihak Bea Cukai beserta instansi terkait melakukan tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.

"Kita berharap pihak Bea Cukai Rohil beserta instansi terkait dan penegak hukum lainnya dapat mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin marak beredar di wilayah Rokan Hilir," ungkap Roni Hutagalung, saat ditemui awak media ini di salah satu Rumah Makan diseputaran Balam Km.39, Kecamatan Balai Jaya, Minggu (16/1/22).

Kesannya, pihak instansi terkait tutup mata dan tutup telinga bahkan diduga tidak membaca berita yang beredar di media, sehingga tidak mengetahui informasi terbaru. (Roy/Tim)

Editor : Red