Header Ads Widget

Validasi Calon KPM BLT-DD T.A 2022, Kepenghuluan Balam Sempurna Gelar Muskepsus

Foto : Dari kiri ke kanan, Jasihar Tarihoran Ketua PAC FBI Kecamatan Balai Jaya, Abdul Taufik Mahyuzar Bendahara DPD Lembaga JPKP Kabupaten Rohil, Firmansyah Sekretaris Desa Balam Sempurna, Riswan Ansari Sekretaris DPD Lembaga JPKP Kabupaten Rohil, Analisa Sitinjak Kasi Pemerintahan Kepenghuluan Balam Sempurna. (dok/Js)

Rohil, JejakSiber.com - Untuk membahas Validasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Calon Penerima Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022, Kepenghuluan Balam Sempurna menggelar Musyawarah Kepenghuluan Khusus (Muskepsus) di Kantor Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Jumat (4/3/22).

Muskepsus tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Balam Sempurna, Junpayer Silaban yang diwakili Firmansyah, S.E. selaku Sekretaris Desa dan turut dihadiri Riswan Ansari selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Rohil, Jasihar Tarihoran selaku Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Organisasi Forum Batak Intelektual (FBI) Kecamatan Balai Jaya, Kepala Dusun (Kadus) se - Kepenghuluan Balam Sempurna, Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW serta perwakilan dari warga masyarakat Kepenghuluan Balam Sempurna.

Disela berlangsungnya musyawarah, Muhammad Yusuf selaku Kepala Dusun Balam, kepada awak media ini mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan beberapa daftar nama warga untuk diajukan sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

"Kita mengusulkan nama-nama warga yang benar-benar layak untuk menerima bantuan, kita mengusulkan sesuai kriteria surat edaran yang dikirimkan, agar batuan itu tepat sasaran," kata Yusuf.

Sekretaris DPD Lembaga JPKP Rohil menegaskan bahwa penanganan fakir miskin telah di atur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin pada Pasal 7, 8, 9.

"Saya rasa kita tidak perlu berdebat terkait data yang di ajukan oleh para Ketua RT/RW melalui Kadus masing-masing, nanti akan dipertanggungjawabkan sendiri sesuai data yang ada, terkait pendataan ini, Undang-undang fakir miskin bahkan telah memberikan sanksi bagi orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi atas data fakir miskin dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.50 juta," jelas Riswan Ansari.

Foto : Jasihar Tarihoran saat memberikan tanggapan terkait musyawarah dihadapan Sekdes Balam Sempurna. (dok/Js)

Pada kesempatan yang sama, Ketua PAC FBI Kecamatan Balai Jaya berharap agar penyaluran dana bantuan yang bersumber dari Dana Desa tersebut dapat diberikan kepada warga yang benar-benar layak menerima.

"Harapan kita, pemberian bantuan dari pemerintah itu dapat berjalan dengan tepat sasaran, jangan sampai ada penerima yang kehidupannya mapan menerima, sementara masih ada warga lain yang benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan itu, jadilah pemimpin yang amanah, terutama kepada para perangkat Desa Balam Sempurna, harus mampu jadi pelayan bagi masyarakat," tegas Jasihar Tarihoran.

Sementara itu, saat dimintai keterangan terkait penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat, Sekdes Balam Sempurna memaparkan bahwa untuk tahun ini ada penambahan kuota untuk penerima BLT-DD.

"Tahun ini kita ada penambahan kuota sekitar 51 penerima dari tahun sebelumnya, tahun lalu penerima BLT-DD sebanyak 117 penerima, jadi untuk tahun ini warga yang akan menerima BLT-DD sebanyak 168 penerima," kata Firmansyah saat diwawancarai awak media ini.

Foto : Pengurus Lembaga JPKP foto bersama dengan Sekdes Balam Sempurna usai pelaksanaan musyawarah. (dok/Js)

Firmansyah menuturkan, apabila masih ada warga yang layak untuk menerima bantuan, nantinya akan di alihkan ke BLT Kabupaten.

"Karena BLT Kabupaten ini tidak ada kuota, hanya saja kita belum tau berapa nominal BLT Kabupaten, kalau BLT-DD itu Rp.300.000,- per orang, karena BLT Kabupaten itu sebelumnya tidak ada," tutur Sekdes Balam Sempurna.

Dari hasil musyawarah yang berlangsung kondusif dengan menerapkan protokol kesehatan itu, disepakati apabila ada nama Kadus dan BPKep yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan dihapuskan dan dialihkan kepada masyarakat yang di anggap lebih layak untuk menerima bantuan. (Js)

Editor : Red