Header Ads Widget

Dugaan Penganiayaan di Cafe Tikauli Pub, Pengacara Korban Minta Polisi Segera Amankan Pelaku

Foto : Korban dugaan penganiayaan saat membuat laporan di Unit SPKT Polsek Sagulung (kiri), Bukti Laporan Polisi (kanan). (dok/Rat)

Batam, JejakSiber.com - Terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh "APS" terhadap "PNGS" sebut saja Putri (24) di dalam Cafe Tikauli Pub yang beralamat di Ruko Batavia Blok H No.9, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Jum'at (1/4/22) dini hari sekira pukul 02.30 WIB, belum ada kepastian hukum.

Pasalnya, sejak korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sagulung, Polresta Barelang dengan nomor Laporan Polisi LP/B/146/III/2022/SPKT/POLSEK SAGULUNG/RESTA BRLG/KEPRI, Jum'at (1/4/22) dini hari sekira pukul 04.00 WIB, hingga kini terduga pelaku yang merupakan pemilik Cafe Tikauli Pub itu sendiri belum juga diamankan guna dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Peristiwa berdarah itu membuat korban mengalami trauma bahkan (PNGS-red) mengalami luka robek di bagian kepala hingga mendapat jahitan dan luka di bagian kaki kanan, dan sejak kejadian tersebut si korban tidak dapat bekerja.

Kapolsek Sagulung, Iptu M. D. Ardiyaniki membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait permasalahan tersebut, "Masih dalam proses penyelidikan," kata Ardiyaniki melalui pesan WhatsApp pribadinya, Minggu (3/4/22) dini hari pukul 02.29 WIB.

Sebelumnya telah diberitakan, "Pukul Kepala Karyawati Hingga Bocor, Bos Cafe Tikauli Pub Dipolisikan" https://www.jejaksiber.com/2022/04/pukul-kepala-karyawati-hingga-bocor-bos.html

Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait perkembangan permasalahan tersebut, Roger Morrow Sirumapea, S.H. selaku Pengacara dari korban mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan perkara tersebut kepada pihak Kepolisian.

"Sampai saat ini kita masih percaya dengan Kepolisian akan melakukan tugasnya dengan baik dan akan bergerak cepat, karena tidak mungkin Kepolisian membiarkan orang yang diduga melakukan tindak pidana, bebas tanpa proses hukum," ujar Roger kepada media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya, Senin (4/4/22).

Meski demikian, Roger mengaku bingung karena hingga saat ini terduga pelaku belum juga diamankan guna dilakukan proses pemeriksaan terkait permasalahan tersebut.

"Namun sampai saat ini kami tidak tau apa yang menjadi kendala Kepolisian hingga belum dilakukan proses hukum terhadap terlapor dan kami sangat berharap kepada pihak Kepolisian untuk segera mengamankan terlapor agar jangan sampai terlapor mengulangi perbuatannya khususnya terhadap pelapor," pungkas salah satu Pengacara muda ternama di Kota Batam itu.

Hingga berita kedua ini diterbitkan, media ini belum dapat melakukan konfirmasi terhadap terduga pelaku guna mendapatkan ketenangan terkait permasalahan yang menyeret namanya itu. (Js)

Editor : Red