Header Ads Widget

Layanan Online Disduk Capil Kota Batam Nonaktif Sementara

Foto : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam. (dok/ist)

Batam, JejakSiber.com - Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam membuat aplikasi yang bernama Disduk Capil Bisa sebagai inovasi pelayanan untuk mempermudah proses permohonan dokumen warga.

Aplikasi website https://disdukcapil.batam.go.id/2020/04/06/inovasi-pelayanan-online-disduk-capil-bisa-kota-batam/ tersebut diluncurkan sebagai upaya memberikan layanan yang memudahkan masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukan.

Layanan tersebut bertujuan untuk membantu warga agar memproses data nya, selanjutnya ketika dokumen nya sudah jadi, maka warga baru datang melakukan pengambilan ke kantor Disduk Capil di Sekupang, Kota Batam.

Namun, saat ini pelayanan online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam untuk sementara dinonaktifkan sejak tanggal 24 Maret 2002.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Batam, Heryanto, S.E. melalui salah satu Staf nya, Rian via panggilan WhatsApp, Senin (30/5/22).

Heryanto menjelaskan bahwa untuk pelayanan online melalui website disdukcapil.batam.go.id merupakan versi lama yang terkoneksi langsung dengan SIAK Terdistribusi (Daerah), "Namun semenjak tanggal 24 Maret 2022, dengan diberlakukan nya migrasi dari SIAK Terdistribusi (Daerah) mejadi SIAK Terpusat, mengakibatkan website online yang selama ini kita pergunakan untuk kemudahan masyarakat tidak dapat difungsikan dalam proses penerbitan dokumen kependudukan," kata Heryanto.

"Jadi untuk sementara waktu, sambil menunggu perkembangan selanjutnya, dengan terpaksa seluruh pelayanan kami berlakukan secara manual, website versi lama tersebut tidak kita pergunakan lagi," pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakan, "Semenjak tanggal 24 maret 2022 kantor kami membludak dari sebelumnya, namun dengan situasi dan keadaan, untuk sementara ini kami akan tetap berikan pelayanan maksimal untuk seluruh masyarakat Batam, semoga untuk segera-nya pelayanan online dapat kami aktifkan kembali," ujar Kadis Dukcapil Kota Batam.

Sebelumnya, salah satu warga Kota Batam, Simson Sigiro sempat mengeluhkan bahwa Pelayanan Online Pengurusan Akte Kelahiran anak nya tidak mendapat respon.

"Saya mau urus akta lahir anak saya yang baru lahir berumur masih di bawah 60 hari secara online, tetapi link nya tidak tersedia dan tidak terjangkau, saya sudah kirim pesan ke email Disdukcapil Batam : disdukcapil@batam.go.id dan nomor WA pelayanan online 085271191668 tidak aktif. Mohon petunjuk, terima kasih, salam," ujar Simson Sigiro sembari mengirimkan link https://disdukcapilbisa.batam.go.id/capil-lahir/index kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Senin (30/5/22). (Js)

Editor : Red