Header Ads Widget

Pemilik Hak Ulayat Lahan Kelapa Sawit Palang 5 Kantor PT.HIP

Foto : Tiga marga pemilik ulayat saat melakukan pertemuan dengan pihak PT. HIP. (dok/Jos)

Sorong, JejakSiber.com - Tiga marga pemilik hak ulayat lahan kelapa sawit yang berlokasi di Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat melakukan aksi pemalangan di lima kantor PT. Hendrison Inti Persada (HIP).

Tiga marga yang melakukan pemalangan tersebut masing masing marga Gisim, Malak dan marga Klawoma, yang dilakukan pada Rabu (3/8/22) secara serentak di lima kantor milik PT. HIP di wilayah hukum Kabupaten Sorong.

Lima kantor yang dipalang yaitu, Kantor HIP di Klamono, gudang di Klamono, Kantor utama Klasefet, pabrik produksi dan kantor Workshop Klasafet.

Mengetahui adanya aksi pemalangan yang dilakukan pemilik hak ulayat, maka pihak perusahaan di beak up personil Brigade Mobile (Brimob) membuka palang tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu.

Informasi tersbut disampaikan Kasi Humas Polres Aimas Sorong, Iptu Amiruddin mewakili Kapolres Sorong Aimas, AKBP Iwan P. Manurung ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (10/8/22) di ruang kerjanya.

Dijelaskan Kasi Humas bahwa sesuai data yang diperoleh dari tiga marga tersebut masing masing marga Gosim, Malak dan marga Klawom, "Adanya pemalangan disebabkan pihak perusahaan HIP tidak menepati janji yang sudah disepakati sejak awal menyangkut pembangian 20 persen kepemilik hak ulayat, maka terjadilah aksi pemalangan," kata Amiruddin.

Dari aksi buka palang yang dilakukan perusahaan di back up personel Brimob tanpa adanya koordinasi, maka ketiga marga tersebut akan membuat laporan polisi.

Sementara itu, alasan perusahaan membuka palang, pihak perusahaan mengkhawatirkan adanya pemalangan kembali dan meminta bayar adat lagi.

Menyikapi aksi palang yang dilakukam pemilik hak ulayat, dan kemudian dibuka paksa oleh perusahaan di back up aparat anggota Brimob, perusahaan tidak diam dan mengadakan rapat dengan mengundang tiga marga pemilik hak ulayat.

Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Rabu (3/8/22) pukul 10.30 WIT bertempat di Aula Center PT. HIP.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Tagor Siahaan selaku Direktur Operasional PT. HIP, Bahtiar selaku badan pengawas serta kuasa hukum, Max, S.H., serta Kapolsek Beraur, Mokh Ali Sadikin, S.H. serta tiga marga pemilik hak ulayat.

Saat pertemuan itu diberikan kesempatan kepada pemilik hak ulayat menyampaikan kenapa dilakukan aksi pemalangan.

Adapun alasan pemilik hak ulayat melakukan pemalangan di lima tempat, bahwa pemilik hak ulayat merasa di tipu karena perjanjian 20 persen sesuai janji tidak dipenuhi pihak perusahaan yang sudah beberapa kali pertemuan kesepakatan 20 persen itu tidak dipenuhi dengan baik.

Tuntutan dari pihak pemilik hak ulayat yaitu kalau palang segera dibuka, maka perusahaan membayar 30 miliar kepada tiga marga, maka hitungannya 10 miliar rupiah per marga, karena tidak ada jawaban diturunkan menjadi 10 miliar rupiah untuk tiga marga, kemudian kesepakatan akhir dari tiga marga itu meminta 3 miliar rupiah untuk satu marga maka seluruhnya 3 miliar rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah tawaran pertama, kedua dan ketiga dipenuhi oleh pihak perusahaan atau tidak.

Jawaban dari pihak perusahaan mengatakan, bahwa janji 20 persen tidak dijawab oleh pimpinan pusat, dan dipastikan 20 persen itu pasti akan dipenuhi pimpinan pusat. (Jos)

Editor : Js