Header Ads Widget

Ikuti Acara WGD Forum Daerah Kepulauan di Jakarta, Richard Pasaribu Soroti APBN

Foto : Acara Working Group Discussion (WGD) Forum Daerah Kepulauan di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/22). (dok/ist)

Jakarta, JejakSiber.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memiliki sejarah yang cukup panjang. Selama hampir 20 tahun, RUU yang memuat gagasan kesetaraan dan perlakuan adil di daerah berciri kepulauan, belum juga dibahas dan disahkan.

Setelah pada masa kerja Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014-2019, terbentuk panitia kerja RUU Daerah Kepulauan, namun tidak ada tindak lanjut karena sejumlah kementerian tidak menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Saat ini, RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Menyikapi hal itu, selaku Anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Kepulauan Riau, Dr. Richard Pasaribu mengatakan bahwa demi mempercepat pembangunan di Daerah Kepulauan, untuk mengurangi kesenjangan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan karakteristik khas Daerah Kepulauan, maka RUU Daerah Kepulauan harus segera disahkan.

"Batam yang hari ini telah mengalami kemajuan siginifikan adalah berkat adanya kebijakan khusus dari Pemerintah Pusat dalam pembangunannya. Nah, Daerah Kepulauan yang lain juga perlu diberikan kebijakan khusus tidak harus sama dengan Batam, tapi melalui pengesahan RUU Daerah Kepulauan," kata Richard Pasaribu pada Working Group Discussion (WGD) Forum Daerah Kepulauan di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/22) kemarin yang diprakarsai oleh TEMPO.

Melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada media ini, Sabtu (5/11/22) kemarin, Richard Pasaribu memperkirakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia seharusnya saat ini bisa mencapai 5.000 triliun apabila pengembangan Daerah Kepulauan dilakukan sejak dulu.

"Kita terlambat dalam pengembangan potensi Daerah Kepulauan, ada begitu banyak sumber daya yang perlu dikembangkan disana guna meningkatkan perekonomian dan ketanahan nasional bangsa kita," tambah Richard.

Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama Daerah Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengatakan, bahwa Pemerintah Pusat mengklaim hampir 75 persen muatan dalam RUU Daerah Kepulauan telah diatur dalam undang-undang yang ada.

"Namun kalaupun pengaturan itu bersinggungan, buktinya belum ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan, kami ini kaya sumber daya alam, tetapi miskin," kata Ali Mazi.

Lebih lanjut Ali Mazi menuturkan, "Kalau bicara mati, kami tidak akan mati. Kami ada jagung, ikan, dan banyak lagi sumber pangan. Tetapi kalau bicara sekolah, kami gadaikan dulu harta yang ada. Ini terjadi karena ketidakadilan," pungkasnya.

Ali Mazi menegaskan, RUU Daerah Kepulauan tidak meminta hal yang muluk-muluk, melainkan persamaan.

"Karena Daerah Kepulauan punya potensi yang luar biasa, jangan sampai Kepala Daerah hanya menjadi penonton dari berbagai sumber daya di daerah yang dinikmati oleh orang luar," tegas Ali Mazi.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengatakan bahwa RUU Daerah Kepulauan yang menjadi inisiatif DPD RI berangkat dari banyaknya keterbatasan dalam mengelola daerah berciri kepulauan.

"Daerah Kepulauan identik dengan daerah miskin," ujar Nono Sampono.

Masih kata Nono, RUU Daerah Kepulauan merupakan desain hukum untuk menjawab berbagai persoalan di Daerah Kepulauan, yakni kemiskinan, kesenjangan, dan ketertinggalan pembangunan nasional.

"Ada tiga isu utama dalam RUU Daerah Kepulauan, yakni kewenangan mengelola wilayah, sistem pemerintahan, dan anggaran," ujar Wakil Ketua DPD RI itu.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Syamsuddin menyampaikan pada prinsipnya, Pemerintah mendukung upaya menguatkan dan memajukan setiap daerah.

"Apabila hendak mendorong RUU ini, pemerintah terbuka untuk berdiskusi dengan perwakilan Pemerintah Daerah Kepulauan guna membahas lebih detail, kita bisa rapat untuk menyatukan pendapat tentang kelanjutan RUU Daerah Kepulauan ini," tutur Syamsuddin. (Red)

Editor : Js